kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Kepala BIN anggap Sutiyoso tepat jadi penggantinya


Senin, 15 Juni 2015 / 14:58 WIB
Kepala BIN anggap Sutiyoso tepat jadi penggantinya


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kepala Badan Intelijen Negara Marciano Norman mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang menunjuk Letjen (purn) Sutiyoso sebagai calon penggantinya. Marciano yakin bahwa keputusan Jokowi itu diambil berdasarkan pertimbangan yang cermat dan matang.

"Saya rasa Sutiyoso sosok yang tepat saat sekarang ini yang dapat membawa BIN mampu mengatasi tantangan dinamis dan membantu memberikan dukungan seoptimal mungkin kepada pemerintah," kata Marciano di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6).

Marciano yakin bahwa nantinya program kerja Presiden di bidang intelijen akan tepat sasaran dan dapat dirasakan manfaatnya bagi rakyat. Marciano berharap Sutiyoso mampu menguatkan internal BIN, baik dari sisi sumber daya manusia maupun dari sisi fasilitas dan peralatan intelijen.

"Sehingga kita mampu berkoordinasi dan berkolabirasi dengan mitra counter part kita, baik BIN di kawasan atau di dunia, dalam menghadapi ancaman global," ucap Marciano.

Menurut dia, masih ada sejumlah ancaman dari kelompok-kelompok radikal di Indonesia. Ini akan menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi Kepala BIN mendatang. Ia berharap Kepala BIN di masa datang mampu menjaga stabilitas keamanan dan menekan gerakan radikalisme, antara lain melalui kerja sama dengan negara lain. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×