kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.620   158,00   0,94%
  • IDX 6.767   17,72   0,26%
  • KOMPAS100 979   5,15   0,53%
  • LQ45 762   4,33   0,57%
  • ISSI 215   0,81   0,38%
  • IDX30 395   2,48   0,63%
  • IDXHIDIV20 471   1,18   0,25%
  • IDX80 111   0,53   0,48%
  • IDXV30 115   0,73   0,63%
  • IDXQ30 130   0,90   0,70%

Mensesneg: Sutiyoso tak boleh rangkap jabatan


Sabtu, 13 Juni 2015 / 16:51 WIB
Mensesneg: Sutiyoso tak boleh rangkap jabatan


Sumber: Antara | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

YOGYAKARTA. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Letnan Jenderal TNI (Purn) Sutiyoso harus melepaskan jabatan di partai politik untuk menjadi Kepala Badan Intelijen Negara.

"Sampai sekarang presiden tetap (minta) tidak boleh rangkap jabatan. Standarnya memang begitu," kata Pratikno di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Sabtu (13/6).

Menurut Pratikno, Sutiyoso yang saat ini masih menjabat Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) memiliki pengalaman yang lengkap, baik dalam aspek pendidikan dan pemerintahan terkait dengan bidang intelijen.

Dengan alasan itu, Sutiyoso dinilai layak diajukan untuk diangkat menjadi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) saat ini.

"Kelengkapan pendidikan dan pemerintahan itulah yang sebetulnya dijadikan alasan Presiden Jokowi untuk mengajukan beliau menjadi Kepala BIN," kata dia.

Sementara itu, ketika ditanya apakah pengajuan Sutiyoso sebagai Kepala BIN merupakan bagian dari pembagian jatah tim sukses, Pratikno enggan mengomentarinya.

Pratikno juga menilai bahwa dari aspek usia yang saat ini sudah menginjak kepala tujuh, mantan gubernur DKI Jakarta itu dinilai masih relatif layak dan tetap mampu menjalankan tugasnya. "Kalau usia relatif masih layak," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×