kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Mensesneg: Sutiyoso tak boleh rangkap jabatan


Sabtu, 13 Juni 2015 / 16:51 WIB
Mensesneg: Sutiyoso tak boleh rangkap jabatan


Sumber: Antara | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

YOGYAKARTA. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Letnan Jenderal TNI (Purn) Sutiyoso harus melepaskan jabatan di partai politik untuk menjadi Kepala Badan Intelijen Negara.

"Sampai sekarang presiden tetap (minta) tidak boleh rangkap jabatan. Standarnya memang begitu," kata Pratikno di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Sabtu (13/6).

Menurut Pratikno, Sutiyoso yang saat ini masih menjabat Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) memiliki pengalaman yang lengkap, baik dalam aspek pendidikan dan pemerintahan terkait dengan bidang intelijen.

Dengan alasan itu, Sutiyoso dinilai layak diajukan untuk diangkat menjadi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) saat ini.

"Kelengkapan pendidikan dan pemerintahan itulah yang sebetulnya dijadikan alasan Presiden Jokowi untuk mengajukan beliau menjadi Kepala BIN," kata dia.

Sementara itu, ketika ditanya apakah pengajuan Sutiyoso sebagai Kepala BIN merupakan bagian dari pembagian jatah tim sukses, Pratikno enggan mengomentarinya.

Pratikno juga menilai bahwa dari aspek usia yang saat ini sudah menginjak kepala tujuh, mantan gubernur DKI Jakarta itu dinilai masih relatif layak dan tetap mampu menjalankan tugasnya. "Kalau usia relatif masih layak," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×