kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.396.000   29.000   1,23%
  • USD/IDR 16.745   14,00   0,08%
  • IDX 8.372   -16,57   -0,20%
  • KOMPAS100 1.158   -4,75   -0,41%
  • LQ45 841   -5,56   -0,66%
  • ISSI 292   0,59   0,20%
  • IDX30 441   -4,86   -1,09%
  • IDXHIDIV20 507   -6,07   -1,18%
  • IDX80 130   -0,51   -0,39%
  • IDXV30 137   -1,14   -0,82%
  • IDXQ30 140   -1,36   -0,96%

Kepala Bekraf sarankan RUU Permusikan mengatur tata kelola, bukan perilaku musisi


Rabu, 06 Februari 2019 / 15:51 WIB
Kepala Bekraf sarankan RUU Permusikan mengatur tata kelola, bukan perilaku musisi


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kontroversi pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan yang tengah digodok di DPR menarik perhatian banyak orang. Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut membatasi kreatifivitas musisi.

Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf mengatakan, RUU Permusikan seharusnya mengatur mengenai tata kelola permusikan dan bukan mengatur perilaku pemusiknya. "Hal yang penting adalah tata kelolanya, bukan mengatur orang bermusik," ujar Triawan di kompleks istana kepresidenan, Rabu (6/2).

Triawan mengakui ada pasal yang aneh dalam draf awal RUU Permusikan. Ia meminta agar pasal tersebut tidak diloloskan saja karena dapat membatasi hak seniman dalam berkarya.

Saat ini RUU tersebut masih dibahas dalam lingkup pembahasan DPR. Pemerintah belum disertakan dalam pembahasan karena RUU tersebut merupakan inisiatif DPR. "Rekan-rekan seniman, musisi, tidak usah khawatir saat sampai ke pemerintah nanti kita akan saring lagi," terang Triawan.

Meski begitu, Triawan mengatakan, saat ini masih terlalu awal untuk menolak terlalu keras. Pasalnya pembahasan RUU tersebut masih panjang.

Ia juga mengungkapkan perlunya payung hukum bagi RUU Permusikan. Saat ini pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang Undang Ekonomi Kreatif (RUU Ekraf) untuk menjadi induk Ekraf termasuk permusikan.

Saat ini RUU Ekraf masih dalam Panitia Kerja (Panja). Triawan bilang pertengahan tahun 2019 kemungkinan RUU tersebut dapat disahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×