kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

DPR kebut pembahasan RUU bidang ekonomi


Kamis, 14 September 2017 / 11:11 WIB
DPR kebut pembahasan RUU bidang ekonomi


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berjanji untuk mempercepat sejumlah pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) di bidang ekonomi yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2017. Bahkan menurutnya ada beberapa RUU bidang ekonomi yang sudah masuk pembahasan tingkat I.

Beberapa RUU bidang perekonomian yang masuk dalam daftar Prolegnas prioritas 2017 antara lain, RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), RUU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan RUU tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan, Komisi XI DPR akan segera membahas berbagai RUU di bidang ekonomi yang menjadi tugasnya. Untuk RUU tentang PNBP misalnya, kini sudah dalam pembahasan di  tingkat I. 

Mekeng bilang, rencananya pekan depan Komisi XI akan kembali menggelar konsinyering untuk membahas RUU tentang PNBP yang sempat terhenti karena DPR reses beberapa waktu lalu. "Kami mulai lagi pembahasan pekan depan. Harapannya dalam masa sidang Oktober ini bisa diselesaikan," ujar Mekeng ke KONTAN, Rabu (13/9).

Sedangkan untuk pembahasan RUU tentang KUP, Mekeng bilang, Komisi XI DPR mulai pekan depan juga akan mengundang ahli dan pakar perpajakan untuk meminta masukan dalam pembahasan calon beleid ini. Hanya saja, menurutnya, RUU KUP masih butuh waktu pembahasan yang cukup panjang. 

Hal itu terjadi karena pemerintah menambah sejumlah daftar inventarisasi masalah (DIM) dari semula hanya 44 pasal. "Ini DIM yang diajukan lebih dari 1.000 saat ini, jadi masih akan panjang pembahasannya," imbuh Mekeng.

Tunggu Ampres

Sedangkan untuk RUU Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diusulkan pemerintah, Komisi XI DPR belum bisa memulai pembahasan. Sebab, hingga kini amanat presiden (Ampres) pembahasan calon beleid ini belum dikirim ke DPR. Sehingga, DPR juga tak bisa memasukkan calon beleid ini ke dalam daftar Prolegnas prioritas 2017.

Sementara itu, untuk pembahasan RUU tentang Migas kini Badan Legislasi (Baleg) DPR masih menunggu pimpinan DPR untuk memfasilitasi antar komisi. Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo bilang, fasilitasi antara Baleg, Komisi VI DPR dan Komisi VII DPR diperlukan untuk membahas rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) dalam RUU Migas dan rencana holding BUMN Migas. 

Selain itu, Firman bilang,  hingga kini pembahasan RUU Migas masih terganjal lantaran Komisi VII DPR dan pemerintah masih belum satu suara terkait poin-poin dalam calon beleid tersebut.

Selain akan segera membahas RUU tersebut di atas, DPR juga memasukkan pembahasan RUU tentang konsultan pajak dalam Prolegnas 2017. RUU itu diputuskan dalam sidang paripurna DPR, Rabu (13/9). DPR juga menambah tiga RUU baru dalam daftar Prolegnas prioritas 2017. 

Tiga RUU itu adalah RUU tentang Sumber Daya Air, RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam dan Karya Elektronik, dan RUU tentang Praktik Pekerjaan Sosial menggantikan RUU tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan. 

DPR juga memasukkan dua RUU ke dalam daftar RUU Prolegnas 2015-2019. Kedua RUU itu adalah RUU tentang Permusikan yang merupakan usulan  DPR dan RUU tentang Hak tas Tanah Adat yang merupakan usulan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×