kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   -5.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.877   -12,00   -0,07%
  • IDX 6.724   45,55   0,68%
  • KOMPAS100 969   3,71   0,38%
  • LQ45 753   2,66   0,35%
  • ISSI 213   1,44   0,68%
  • IDX30 391   1,18   0,30%
  • IDXHIDIV20 471   2,97   0,63%
  • IDX80 110   0,25   0,23%
  • IDXV30 115   0,06   0,05%
  • IDXQ30 129   0,87   0,68%

Kentang impor membanjir karena tidak ada tata niaga yang jelas


Sabtu, 15 Oktober 2011 / 08:48 WIB
Kentang impor membanjir karena tidak ada tata niaga yang jelas
Yoona SNSD sebagai reporter di drama Korea terbaru Hush di JTBC.


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Banjir kentang impor asal China dan Bangladesh, akhirnya membuat Kementerian Pertanian (Kemtan) angkat bicara. Maklum, harga kentang impor memukul harga kentang petani lokal. Bila semula harga kentang lokal Rp 6.000 per kilogram, kini terjun bebas menjadi Rp 3.000

Agar kentang impor ini tak merajalela dan memberangus kentang lokal, Kemtan meminta Kementerian Perdagangan (Kemdag) membuat kebijakan tata niaga impor kentang yang jelas dan tegas.

Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurti mengatakan, hingga kini, belum ada kebijakan yang mengatur tata niaga impor kentang sehingga Kemdag berhak mengeluarkan rekomendasi impor. “Jadi, siapa pun boleh impor kentang,” ujar Bayu, Jumat (14/10).

Agar petani kentang lokal terlindungi dan polemik kentang impor tak berkepanjangan, Bayu mengusulkan empat kebijakan tata niaga impor kentang. Pertama, kebijakan perubahan harmonized system code (HS code) untuk kentang impor yang selama ini hanya satu HS. Maklum, kentang punya banyak varian seperti Granola, Atlantis dan bibit Atlantis, kentang semi olahan dan kentang beku.

Dalam pengaturan tata niaga kentang impor, Kemdag harus juga membedakan kentang untuk industri, kentang bibit, kentang olahan dan semi olahan. "Itu menjadi tugas Kemdag untuk membuat HS code kentang sesuai keperluannya," ujarnya. Ini relatif gampang karena pembuatan HS code itu hanya butuh waktu seminggu. "Untuk sosialisasi, butuh satu bulan," ujarnya.

Bayu menjelaskan, tujuan menambah HS code adalah untuk mempermudah pemantauan pemasaran kentang impor. Misalnya HS code kentang Granola untuk rumah makan, bukan di pasar tradisional.

Kedua, pemerintah bisa menerapkan kebijakan importir produsen. Hanya industri yang menghasilkan kentang olahan yang boleh melakukan impor. Misalnya industri kentang Chitato, atau industri olahan kentang lainnya.

Ketiga, membatasi pelabuhan impor untuk produk kentang. Hanya pelabuhan yang memiliki kapasitas karantina baik seperti Jakarta dan Surabaya yang boleh menerima impor kentang. “Kalau sekarang bebas, kentang boleh masuk dari pelabuhan mana pun karena tidak ada yang mengatur,” kata Bayu.

Keempat, pemerintah mengajak pengusaha untuk berinvestasi dalam penyediaan refrigerator container sehingga kentang yang beredar di dalam negeri bisa tahan disimpan 15 hari hingga 30 hari. Dengan cara ini, Indonesia punya stok dan impor bisa dikurangi.

Menteri Pertanian Suswono menambahkan, polemik kentang impor terjadi karena kurangnya koordinasi antarinstansi. Ia berharap, koordinasi bisa meningkat agar tata niaga kentang bisa disusun dengan jelas serta mempertimbangkan kebutuhan. "Ini penting agar petani kentang hidup lebih baik,” ujarnya.

Tahun ini, Kemtan menargetkan produksi kentang bisa mencapai 1.151.667 ton. Jumlah ini meningkat dari tahun lalu yang produksinya sebesar 1,06 juta ton kentang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×