Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem administrasi pajak canggih alias Coretax DJP belum siap diterapkan 100%. Sejak berlaku 1 Januari hingga memasuki pekan kedua Februari 2025, sistem ini masih bermasalah, bahkan banjir keluhan wajib pajak.
Gara-gara itu pula, Komisi XI DPR kemarin memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Rapat dilakukan tertutup kurang lebih selama lima jam.
Pasca rapat itu, Komisi XI DPR dan Dirjen Pajak sepakat penerapan Coretax DJP dilakukan beriringan dengan sistem administrasi pajak yang masih berlaku.
Baca Juga: Masih Perbaikan, Komisi XI DPR Sempat Minta Dirjen Pajak Tunda Coretax Sementara
Misal, pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) sebelum tahun pajak 2025 memakai e-Filing dan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi pengusaha kena pajak (PKP) tertentu sesuai Putusan Dirjen Pajak.
Sebab, operasional sistem canggih yang menelan anggaran triliunan rupiah itu masih terhambat. Sebenarnya, sebelum kesepakatan ini, Komisi XI DPR meminta Dirjen Pajak menunda sepenuhnya Coretax.
"Hampir semua fraksi awalnya meminta ditunda. Kesimpulan akhirnya diberikan pilihan agar memanfaatkan kembali sistem yang lama," tutur Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun usai rapat di DPR, kemarin.
Baca Juga: DPR Gelar Rapat Bahas Coretax System, Dirjen Pajak Minta Rapat Tertutup
Menurut dia, upaya ini dilakukan sebagai antisipasi dalam mitigasi penerapan Coretax DJP agar tidak mengganggu penerimaan negara. Di sisi lain, Ditjen Pajak akan menyiapkan peta jalan implementasi Coretax berbasis risiko yang paling rendah dan memudahkan pelayanan untuk wajib pajak.
Selain itu, "Ditjen Pajak dalam rangka penyempurnaan sistem Coretax wajib memperkuat cyber security," tambah Misbakhun.
Meski begitum Dirjen Pajak Suryo Utomo masih pede dengan membuka peluang Coretax DJP bisa dijalankan sepenuhnya tahun ini.
Baca Juga: Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Sistem Akan Jaga Kerahasiaan Data Wajib Pajak
Ia memastikan kendala Coretax DJP tak mengganggu penerimaan negara. Sebab, batas pembayaran dan penyetoran beberapa jenis pajak jatuh tempo pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
"Tanggal akhir bulan Februari nanti kami coba lihat," tandas dia.
Selanjutnya: Rusia bersikap keras terhadap Presiden AS Donald Trump Soal Ukraina, Ini Buktinya
Menarik Dibaca: Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 Februari 2025 Antam dan UBS Kompak Menguat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News