kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,51   5,16   0.56%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kenapa hanya 181 juta penduduk Indonesia terima vaksin corona? Ini penjelasannya


Rabu, 13 Januari 2021 / 23:40 WIB
Kenapa hanya 181 juta penduduk Indonesia terima vaksin corona? Ini penjelasannya


Reporter: Ratih Waseso, SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

Jika pelaksanaan tahap pertama dan kedua selesai, maka harapannya di akhir April atau awal Mei nanti vaksinasi kepada masyarakat lainnya dengan rentang usia 18 tahun sampai 59 tahun bisa dimulai.

Lebih detail, tahapan pelaksanaan vaksinasi virus corona tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Berikut tahapan pelaksanaan vaksinasi virus corona:

Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-Februari 2021

Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Baca Juga: BPOM resmi memberikan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac

Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Maret-April 2021

Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 2:

  • Petugas pelayanan publik yaitu TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  • Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).

Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 ialah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022

Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan
ketersediaan vaksin.

"Pentahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin dengan memperhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional," sebut Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021.

Selanjutnya: Ringan hingga sedang, begini efek samping vaksin virus corona Sinovac

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×