Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menggencarkan penagihan pajak melalui pendekatan digital.
Salah satunya dengan mengirimkan email blast kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, sebagai bagian dari strategi berbasis behavioural insight (BI).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, mengungkapkan bahwa hingga saat ini DJP telah mengirimkan sebanyak 1,85 juta email kepada penunggak pajak yang dipilih berdasarkan pendekatan tersebut.
Dari jumlah itu, total nilai tunggakan yang menjadi sasaran mencapai sekitar Rp 36 triliun. Dari total tersebut, yang sudah dibayarkan oleh wajib pajak mencapai sekitar Rp 1,37 triliun.
"Terkait email blast yang dikirim kepada para penunggak pajak yang dipilih berdasarkan pendekatan BI penagihan pajak adalah sebanyak 1.853.854 email. Adapun total nilai tunggakan adalah sebesar Rp 36 triliun," ujar Inge kepada Kontan.co.id, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga: Airlangga Optimistis Ekonomi Indonesia Bangkit pada Kuartal III dan IV 2026
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan DJP untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempercepat pemulihan penerimaan negara.
Sebagai tambahan, pendekatan BI merupakan kegiatan mengedukasi penunggak pajak dengan cara mengingatkan penunggak pajak akan kewajiban utang pajaknya.
DJP menilai pendekatan BI ini telah diadopsi oleh banyak negara, seperti Amerika Serikat, Polandia, Inggris, Australia, dan Selandia Baru.
Amerika Serikat misalnya, mempunyai sistem yang secara otomatis menerbitkan surat berisi peringatan adanya denda bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT tepat waktu melalui surat elektronik.
Begitu juga pada tahun 2017, World Bank mencatat penerapan BI di Polandia menghasilkan penerimaan pajak dengan biaya relatif rendah dan mudah serta rasio pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 6,7%.
Tidak hanya itu, Selandia Baru dengan tax debt management system juga menerbitkan ketetapan pajak secara otomatis dan mengirimkan ketetapan pajak tersebut kepada wajib pajak melalui sistem BI START (short message service/SMS, surat elektronik/surel, media sosial, maupun telepon).
Baca Juga: Bahlil: Program B50 Berpotensi Hemat Devisa Rp 170 Triliun dan Serap 2,1 Juta Pekerja
Sebelumnya, DJP telah mengumumkan pengiriman email resmi kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan melalui Pengumuman Nomor PENG-39/PJ.09/2026.
Dalam pengumuman tersebut, DJP menegaskan bahwa email dikirim melalui domain resmi @pajak.go.id.
DJP mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap email serupa dari domain lain yang berpotensi merupakan penipuan. Wajib pajak diminta memastikan keaslian pengirim sebelum melakukan tindakan lebih lanjut.
DJP juga mengingatkan bahwa keterlambatan dalam melunasi tunggakan dapat menimbulkan sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan segera menyelesaikan kewajibannya setelah menerima pemberitahuan resmi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














