kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Kenaikan Tarif Tol Perlu Pertimbangkan Dampak terhadap Masyarakat dan Ekonomi Daerah


Senin, 14 April 2025 / 13:56 WIB
Kenaikan Tarif Tol Perlu Pertimbangkan Dampak terhadap Masyarakat dan Ekonomi Daerah
Suasana kendaraan yang melaju menuju Kota Bandung usai keluar Gerbang Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (5/9/2020). Meskipun penyesuaian tarif tol merupakan hal yang diatur secara berkala, pelaksanaannya perlu memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyampaikan rencana penyesuaian tarif tol setelah Lebaran 2025. Sejumlah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) telah mengajukan usulan kenaikan tarif.

Menteri PU Dody Hanggodo menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang mengevaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dari setiap BUJT yang mengajukan penyesuaian tarif.

"Kalau kenaikan tarif tol secara reguler memang ada permohonan. Tapi kita masih cek, kualitasnya seperti apa. SPM-nya harus kita uji dengan ketat," ujar Dody dalam acara Halalbihalal bersama media, Jumat (11/4).

Baca Juga: Besok (8/4) Berlaku, Ini Daftar Ruas Jalan Tol dengan Diskon 20%, Cek Tarif Tol

Ia menegaskan pentingnya uji kelayakan karena jalan tol merupakan infrastruktur berbayar. Meskipun peluang kenaikan tarif tetap dibuka, pemerintah akan menerapkannya secara hati-hati.

"Walau tetap diberi kenaikan, tapi kita lebih prudent. Yang penting, jalan tol harus memberikan layanan maksimal karena masyarakat membayar untuk itu," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×