Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pengamat Transportasi dan Tata Kota Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, mengingatkan bahwa meskipun penyesuaian tarif tol merupakan hal yang diatur secara berkala setiap dua tahun, pelaksanaannya perlu memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat.
Menurut Yayat, persoalan muncul ketika kenaikan tarif dilakukan secara bersamaan di banyak ruas tol, yang dapat memengaruhi kemampuan masyarakat dalam membayar. Ia menyoroti potensi dampak tidak langsung terhadap biaya logistik, terutama untuk kendaraan golongan 3, 4, dan 5.
“Yang harus kita cermati apakah dengan kenaikan tarif tol ini ada pengaruhnya secara tidak langsung dengan biaya logistik yang dikeluarkan. Ini kan pada golongan 3, 4, 5 yang merupakan komponen logistik yang cukup besar,” ujarnya saat dihubungi KONTAN, Senin (14/4).
Baca Juga: Tarif Tol Ruas Jakarta - Tangerang Naik Mulai 19 Oktober 2024
Yayat juga mengingatkan bahwa kondisi sosial ekonomi seperti meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menurunnya daya beli masyarakat harus menjadi pertimbangan dalam kebijakan tarif tol. Ia menilai kepala daerah dapat mengusulkan penundaan kenaikan tarif dalam situasi tertentu.
Ia mencontohkan keputusan Gubernur Jawa Barat saat pandemi Covid-19 yang meminta penundaan kenaikan tarif tol Cipularang karena banyak sektor usaha terdampak. Yayat menilai situasi serupa saat ini dapat menjadi alasan kuat untuk mempertimbangkan penundaan kenaikan tarif tol.
“Maka yang harus dikaji itu adalah ada nggak rumusan ini bisa menjadi pertimbangan dari pimpinan daerah apakah di-hold, memang ada beberapa itu ditunda setahun sampai tahun depan. Tetapi kalau dalam hitungan investasi, kalau ada penundaan berarti ada perpanjangan pengelola investasi lebih lama lagi,” terangnya.
Baca Juga: Terlalu Mahal, Pengusaha Logistik Desak Evaluasi Tarif Tol Cibitung-Cilincing
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pemerintah daerah mendorong pertumbuhan ekonomi wilayahnya. Jika tarif tol dinaikkan sementara lalu lintasnya masih rendah, maka beban terhadap investor jalan tol akan semakin berat.
“Jadi harus ada skenario ekonomi wilayahnya dengan kenaikan tarif tolnya itu. Kalau enggak ya nanti tol itu seakan-akan naik-naik saja tapi kegiatan ekonomi juga perlu dikembangkan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyampaikan rencana penyesuaian tarif tol setelah Lebaran 2025. Sejumlah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) telah mengajukan usulan kenaikan tarif.
Menteri PU Dody Hanggodo menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang mengevaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dari setiap BUJT yang mengajukan penyesuaian tarif.
"Kalau kenaikan tarif tol secara reguler memang ada permohonan. Tapi kita masih cek, kualitasnya seperti apa. SPM-nya harus kita uji dengan ketat," ujar Dody dalam acara Halalbihalal bersama media, Jumat (11/4).
Baca Juga: Besok (8/4) Berlaku, Ini Daftar Ruas Jalan Tol dengan Diskon 20%, Cek Tarif Tol
Ia menegaskan pentingnya uji kelayakan karena jalan tol merupakan infrastruktur berbayar. Meskipun peluang kenaikan tarif tetap dibuka, pemerintah akan menerapkannya secara hati-hati.
"Walau tetap diberi kenaikan, tapi kita lebih prudent. Yang penting, jalan tol harus memberikan layanan maksimal karena masyarakat membayar untuk itu," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News