kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kenaikan Tarif Ojol Ditunda Hingga 29 Agustus 2022, Ini Alasan Kemenhub


Senin, 15 Agustus 2022 / 04:55 WIB
Kenaikan Tarif Ojol Ditunda Hingga 29 Agustus 2022, Ini Alasan Kemenhub


Reporter: Adi Wikanto, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tarif ojek online (ojol) batal berlaku pada 14 Agustus 2022. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojol hingga 29 Agustus 2022. Berikut alasan Kemenhub tunda kenaikan tarif ojol tersebut.

Kemenhub memutuskan kenaikan tarif baru ojol diundur untuk menambah waktu sosialisasi. Kemenhub menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap kenaikan tarif ojol dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak keputusan menteri tersebut ditetapkan.

Adapun terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu. Dengan penundaan itu, maka kenaikan tarif ojol bakal berlaku mulai 29 Agustus 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif kenaikan tarif ojol dilakukan maksimal 10 hari kalender. Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi kenaikan tarif ojol.

Pasalnya, moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Kenaikan tarif ojol akan berimplikasi besar di masyarakat. "Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, Minggu (14/8).

Dia menyatakan, penambahan waktu sosialisasi kenaikan tarif ojol ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak. Hendro berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan kenaikan tarif ojol serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

“Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” ucap Hendro.

Rincian kenaikan tarif ojol

Diberitakan sebelumnya, kenaikan tarif ojol sesuai keputusan Kementerian Perhubungan yang tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

KM Nomor 564 Tahun 2022 menyatakan tarif ojek online dibagi menjadi tiga zonasi itu yakni:

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Kenaikan tarif ojol di Jabodetabek

Adapun besaran biaya jasa Zona II (Jabodetabek) mengalami kenaikan yaitu biaya jasa batas bawah menjadi sebesar Rp2.600/km dan biaya jasa batas atas menjadi sebesar Rp2.700/km.

Besaran biaya tersebut mengalami kenaikan tarif ojol dari aturan sebelumnya yaitu, biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500/km. Kemudian, biaya jasa minimal mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya yaitu antara Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000, kini menjadi antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.

Kenaikan tarif ojol di Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua

Besaran biaya jasa Zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali yaitu, biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km. Besaran biaya jasa batas bawah dan biaya jasa batas atas di Zona I tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.

Namun, kenaikan besaran biaya terjadi pada biaya jasa minimal yang sebelumnya antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000, kini menjadi antara Rp. 9.250 sampai dengan Rp 11.500.

Sementara itu, untuk besaran biaya Jasa Zona III untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua yaitu, biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km.

Besaran biaya ini tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya. Namun, untuk biaya jasa minimal mengalami kenaikan dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000. Sebelumnya, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Komponen biaya

Hendro mengatakan, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Sementara, biaya tidak langsung merupakan berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen. "Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” ujarnya.

Selain itu, Hendro mengatakan, untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online, besaran biaya jasa dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen.

"Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan," ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×