Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah akan mengevaluasi kenaikan tarif listrik dan mencabut subsidi pada sebagian pengguna. Padahal, kenaikan ini sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, Rabu (4/11) membutuhkan waktu untuk mengevaluasi penerima subsidi, paling lama enam bulan. Pihaknya akan melakukan penyesuaian data pelanggan PLN dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Tujuannya, agar ada persamaan natara jumlah penduduk miskin dan data pelanggan.
Sudirman menegaskan tidak akan kenaikan tarif untuk golongan 450 watt. Kenaikan mungkin akan berlaku bagi pengguna listrik kapasitas 900 watt.
Hari ini, Presiden Joko Widodo memerintahkan menterinya untuk menghitung ulang rencana kenaikan tarif dasar listrik pada pelanggan 450 watt dan 900 watt.
Sumber keraguan Jokowi dalam menetapkan tarif dasar listrik terkait data masyarakat yang berhak menerima subsidi. Sebelumnya, dalam APBN 2016 masyarakat yang berhak menerima hanya sebanyak 24,7 juta rumah tangga, dari sebelumnya 44 juta rumah tangga.
Jokowi minta data tersebut kembali direkonsiliasi dengan data keluarga miskin dan rentan miskin agar tepat sasaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News