Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah mulai bimbang untuk menaikan tarif dasar listrik dan mencabut subsidi pada sebagian pengguna. Padahal hal tersebut sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
Dalam rapat kabinet terbatas hari ini, Rabu (4/11) Presiden Joko Widodo memerintahkan para menterinya untuk menghitung ulang rencana kenaikan tarif dasar listrik pada pelanggan 450 watt dan 900 watt.
Sumber keraguan Jokowi dalam menetapkan tarif dasar listrik terkait data masyarakat yang berhak menerima subsidi. Sebelumnya, dalam APBN 2016 masyarakat yang berhak menerima hanya sebanyak 24,7 juta rumah tangga, dari sebelumnya 44 juta rumah tangga.
Jokowi minta data tersebut kembali direkonsiliasi dengan data keluarga miskin dan rentan miskin. "Rekonsiliasi penting agar kebijakan subsidi listrik benar-benar tepat sasaran," ujar Jokowi, Rabu (4/11) di Kantornya, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Karena harus menghitung ulang, maka pemerintah tidak akan memberlakukan tarif listrik baru tepat pada tanggal 1 Januari 2016. Sebelumnya, pemerintah sudah menyiapkan tarif untuk rumah tangga pengguna 900 watt, yang dianggap tidak berhak mendapatkan subsidi.
Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) SUdirman Said mengaku pihaknya perlu waktu untuk mengevaluasi paling lama enam bulan. Pihaknya akan menyesuaikan kembali data pelanggan PLN dengan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Tujuannya, supaya ada kesamaan data antara jumlah penduduk miskin dan data pelanggan. Sudirman menegaskan tidak akan kenaikan tarif untuk golongan 450 watt. Kenaikan mungkin akan berlaku bagi pengguna 900 watt.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News