kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Kenaikan tarif cukai rokok diumumkan pekan depan


Rabu, 11 Oktober 2017 / 20:29 WIB
Kenaikan tarif cukai rokok diumumkan pekan depan


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok dalam waktu dekat, setelah menaikkan tarif pada awal tahun ini sebesar 10,54%.

"Secepatnya. Kalau tidak minggu ini atau minggu depan," kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Rabu (11/10).

Heru menjelaskan, kebijakan kenaikan tarif tersebut mempertimbangkan faktor cukai sebagai instrumen pengendalian dan pengawasan atas peredaran dan konsumsinya oleh masyarakat.

Pemerintah lanjut dia, juga mempertimbangkan penerimaan negara dan pajak kepentingan daerah.

Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan beban petani tembakau maupun cengkeh. Sebab, mereka menginginkan tarif serendah-rendahnya. Bahkan kalau bisa tidak mengalami kenaikan tarif.

"Sehingga bagaimana ini semua menjadi faktor yang mempengaruhi. Kami masih harus mengharmonisasi dan mempertimbangkan semua itu," tambahnya.

Sayangnya, Heru masih menjelaskan lebih terperinci kenaikan tarif yang dimaksud. Yang jelas lanjut dia, saat pengumuman nanti, pemerintah juga akan mengumumkan memangkas layer tarif cukai menjadi lebih sederhana, mengingat layer tarif cukai tembakau saat ini mencapai 12 layer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×