kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.299   -9,00   -0,06%
  • IDX 7.294   36,77   0,51%
  • KOMPAS100 1.078   5,88   0,55%
  • LQ45 851   4,88   0,58%
  • ISSI 217   0,55   0,25%
  • IDX30 438   2,36   0,54%
  • IDXHIDIV20 522   2,05   0,39%
  • IDX80 123   0,54   0,44%
  • IDXV30 125   0,47   0,38%
  • IDXQ30 143   0,50   0,35%

Kenaikan tarif cukai rokok diumumkan pekan depan


Rabu, 11 Oktober 2017 / 20:29 WIB
Kenaikan tarif cukai rokok diumumkan pekan depan


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok dalam waktu dekat, setelah menaikkan tarif pada awal tahun ini sebesar 10,54%.

"Secepatnya. Kalau tidak minggu ini atau minggu depan," kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Rabu (11/10).

Heru menjelaskan, kebijakan kenaikan tarif tersebut mempertimbangkan faktor cukai sebagai instrumen pengendalian dan pengawasan atas peredaran dan konsumsinya oleh masyarakat.

Pemerintah lanjut dia, juga mempertimbangkan penerimaan negara dan pajak kepentingan daerah.

Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan beban petani tembakau maupun cengkeh. Sebab, mereka menginginkan tarif serendah-rendahnya. Bahkan kalau bisa tidak mengalami kenaikan tarif.

"Sehingga bagaimana ini semua menjadi faktor yang mempengaruhi. Kami masih harus mengharmonisasi dan mempertimbangkan semua itu," tambahnya.

Sayangnya, Heru masih menjelaskan lebih terperinci kenaikan tarif yang dimaksud. Yang jelas lanjut dia, saat pengumuman nanti, pemerintah juga akan mengumumkan memangkas layer tarif cukai menjadi lebih sederhana, mengingat layer tarif cukai tembakau saat ini mencapai 12 layer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×