kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Kenaikan tarif cukai rokok diumumkan pekan depan


Rabu, 11 Oktober 2017 / 20:29 WIB


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok dalam waktu dekat, setelah menaikkan tarif pada awal tahun ini sebesar 10,54%.

"Secepatnya. Kalau tidak minggu ini atau minggu depan," kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Rabu (11/10).

Heru menjelaskan, kebijakan kenaikan tarif tersebut mempertimbangkan faktor cukai sebagai instrumen pengendalian dan pengawasan atas peredaran dan konsumsinya oleh masyarakat.

Pemerintah lanjut dia, juga mempertimbangkan penerimaan negara dan pajak kepentingan daerah.

Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan beban petani tembakau maupun cengkeh. Sebab, mereka menginginkan tarif serendah-rendahnya. Bahkan kalau bisa tidak mengalami kenaikan tarif.

"Sehingga bagaimana ini semua menjadi faktor yang mempengaruhi. Kami masih harus mengharmonisasi dan mempertimbangkan semua itu," tambahnya.

Sayangnya, Heru masih menjelaskan lebih terperinci kenaikan tarif yang dimaksud. Yang jelas lanjut dia, saat pengumuman nanti, pemerintah juga akan mengumumkan memangkas layer tarif cukai menjadi lebih sederhana, mengingat layer tarif cukai tembakau saat ini mencapai 12 layer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×