kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kenaikan Target Penerimaan Negara di Postur RAPBN 2025 Dinilai Sulit Tercapai


Kamis, 20 Juni 2024 / 19:05 WIB
Kenaikan Target Penerimaan Negara di Postur RAPBN 2025 Dinilai Sulit Tercapai
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan paparan dalam konferensi pers APBN KiTa di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Kenaikan Target Penerimaan Negara di Postur RAPBN 2025 Dinilai Sulit Tercapai.


Reporter: Rashif Usman | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Panitia Kerja Anggaran (Panja) Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati untuk menaikkan target batas bawah pendapatan negara menjadi 12,30% Produk Domestik Bruto (PDB), dari sebelumnya sebesar 12,14% PDB. 

Dengan begitu, target pendapatan negara dalam postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 dipatok pada rentang 12,30% hingga 12,36% PDB.

Staf Bidang Ekonomi, Industri, dan Global Markets dari Bank Maybank Indonesia, Myrdal Gunarto, menilai bahwa target penerimaan tersebut masih berat untuk dicapai, mengingat asumsi pertumbuhan ekonomi Indonesia masih berada di kisaran 5%.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakati Kenaikan Pendapatan Negara pada Postur APBN 2025

"Kecuali ada kondisi di mana terdapat pemulihan ekonomi global yang drastis dan membawa harga komoditas andalan ekspor Indonesia melonjak lebih dari 100%," kata Myrdal kepada Kontan, Kamis (20/6).

Myrdal membeberkan bahwa pemerintah perlu menggenjot kinerja perpajakan untuk mencapai target tersebut. Pasalnya, penerimaan pajak dipandang lebih realistis dibandingkan dengan komponen penerimaan negara lainnya, seperti penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan hibah.

"Ekstensifikasi pajak adalah solusi paling realistis untuk mendongkrak penerimaan negara dari pajak, tapi minor efek mengganggu laju pemulihan domestik," ucapnya.

Selain itu, Myrdal berpendapat bahwa penerimaan negara juga bisa dikerek melalui dari cukai rokok dan aktivitas bea keluar ekspor komoditas. "Nah dengan rupiah yang berada di atas Rp 15.600 sekarang, maka ada kenaikan juga PNBP dari pos tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah dan Banggar DPR Turunkan Defisit Fiskal Prabowo-Gibran

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa keputusan terkait kenaikan pendapatan negara tersebut tercantum dalam hasil kesepakatan pemerintah dengan Komisi XI dan Komisi VII DPR RI.

"Bauran kebijakan fiskal, moneter, sektor keuangan maupun Pemerintah Daerah akan kita perkuat ke depan. Dengan upaya tersebut, mengakomodir apa yang sudah diputuskan komisi XI, bahwa dari sini batas bawah untuk pendapatan negara jadi 12,30% dari PDB," kata Febrio dalam Rapat Panja Badan Anggaran DPR RI, Kamis (20/6).

Sejalan dengan kenaikan batas bawah pendapatan negara tersebut, target batas bawah defisit APBN turun dari 2,45% PDB menjadi 2,29% PDB. "Tadi (target) pendapatan negaranya naik 12,30% sebelumnya kan 12,14%, kenaikan itu membuat defisitnya menjadi turun accordingly," ujarnya. 

Febrio juga menerangkan bahwa dengan mendorong penerimaan negara maka defisit bisa ditekan lebih rendah sehingga disiplin fiskal tetap terjaga. 

Baca Juga: Dilema APBN 2025, Terbebani Program Jokowi dan Janji Prabowo

Adapun, target defisit yang telah ditetapkan tersebut akan menjadi modal dalam penyusunan Nota Keuangan RAPBN 2025 yang akan dibacakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2024 mendatang.

Selain target pendapatan negara dan defisit, DPR dan pemerintah juga menyepakati sejumlah postur APBN 2025. Pada belanja negara misalnya, ditetapkan batas bawah 14,59% PDB dan batas atas 15,18% PDB. 

Secara rinci, belanja pemerintah pusat mencapai 10,92% hingga 11,17% dari PDB. Kemudian, belanja melalui Transfer ke Daerah (TKD) di angka 3,67% sampai 4,01% terhadap PDB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×