kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kenaikan restitusi berpotensi mengancam penerimaan pajak


Rabu, 09 Oktober 2019 / 18:13 WIB
Kenaikan restitusi berpotensi mengancam penerimaan pajak
ILUSTRASI. Pembayaran pajak di kantor Pajak Jakarta Selatan. KONTAN/Muradi/2016/04/13


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sepanjang Januari-Agustus 2019 total pengembalian pajak atau restitusi pajak tumbuh 32%. 

Pertumbuhan restitusi pajak nampaknya akan menjadi sentimen negatif pemerintah dalam mengejar target penerimaan pajak. Buktinya, selama Januari-Agustus 2019 penerimaan pajak hanya mencapai Rp 801,16 triliun.

Baca Juga: Tiga insentif fiskal pemerintah dinilai belum maksimal

Angka tersebut sebesar 50,78% dari target penerimaan pajak tahun 2019 sebesar Rp 1.577,56 triliun. 

Menurut Staf Ahli Kementerian Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo, pertumbuhan restitusi pajak ini pula yang memengaruhi realisasi penerimaan pajak dalam depan bulan pertama di tahun 2019. Sayangnya, pemerintah belum bisa membeberkan nominal restitusi terseut.

Berdasarkan catatan Kontan.co.id, realisasi pembayaran restitusi pada Januari-Februari 2019 mencapai Rp 28 triliun atau tumbuh 44,55% secara tahunan. Sebulan setelahnya, Januari-Maret jumlah restitusi semakin menggeliat hingga sebesar Rp 50,65 triliun. 

Direktur Potensi, Kepatuhan, Penerimaan Pajak Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengaku pertumbuhan restitusi sepanjang semester I-2019 adalah yang terbesar sepanjang sejarah. 

Alasan Yon, pemerintah di tahun 2019 telah menjalankan percepatan restitusi pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.39/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Sementara itu, pada semester I-2018 belum ada upaya percepatan restitusi.

“Sehingga sebenarnya ini tidak sebanding, makanya percepatan restitusi sepanjang tahun ini lebih tinggi dari tahun lalu. Tapi sepanjang kuartal III-2019 cenderung mulai melandai,” ungkap Yon kepada Kontan.co.id, Rabu (9/10).

Di sisi lain, Kemenkeu mencatat berdasarkan sektor penurunan penerimaan pajak sektor pengolahan dan pertambangan terdampak dari kebijakan percepatan restitusi. Adapun restitusi pajak dari kedua sektor ini pada semester I-2019, tumbuh 30,8% yoy. 

Baca Juga: Kata Dirjen Pajak soal perbaikan administrasi perpajakan

Senior Tax Advisor Global Relations and Development Division Center for Tax Policy and Administration Onganizatin of Economicy Co-opration and Development (OECD) Andrew Aurbach mengatakan, restitusi pajak merupakan hak bagi Wajib Pajak (WP), maka dari itu pemerintah harus transparan karena ini merupakan fasilitas pemerintah kepada WP dalam mempermudah administrasi pajak.

“Restitusi memang tidak mudah bagi setiap negara, Namun demikian Indonesia memang perlu membuka peluang penerimaan pajak dari potensi lainnya,” kata Andrew di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Bappenas, Rabu (9/10).



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×