Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Dari sisi fundamental penerimaan negara di bidan pajak penghasilan (PPh) Badan sektor pertambangan masih mencatatkan sumbangsih terbesar. Bagi, OECD memang tidak mudah mengganti pos penerimaan pajak tersebut ke sektor lain.
Namun, Andrew melihat secara ekonomi sektor konstruksi dan infrastruktur lebih menjanjikan ketimbang sektor pertambangan yang cenderung fluktuatif. Oleh karenanya, ekosistem pembangunan perlu ditingkatkan agar pada akhirnya penerimaan pajak dari sektor konstruksi dan infrastruktur bisa berada di urutan pertama kontributor penyumbang pajak.
Baca Juga: Pemerintah sebut restitusi pajak ganjal penerimaan, haruskah diperketat?
Dalam jangka waktu dekat, OECD menyarankan agar Indonesia mampu menggalakan sistem digitaslisasi perpajakan, mulai dari pelayanan hingga penindakan. Tak ketinggalan pemanfaat pertukaran informasi keuangan antar negara atau automatic exchange of informations (AEoI) harus digenjot.
Andrew menuturkan lebih dari 90 yurisdiksi yang terlibat AEoI dapat memanfaatkan sekitar 47 juta rekening, dengan total aset yang terkumpul mencapai 4,9 triliun euro setidaknya sampai dengan pertengahan tahun 2019.
“Globalisasi dan digitalisasi memiliki dampak besar pada pajak kebijakan dan administrasi. Peraturan pajak internasional dikembangkan 100 tahun yang lalu perlu ditinjau kembali,” ungkap Andrew.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News