kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kenaikan cukai rokok tak menolong


Jumat, 04 Desember 2015 / 12:35 WIB
Kenaikan cukai rokok tak menolong


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Jelang tutup tahun 2015 ini, penerimaan cukai memang sedikit naik. 

Tapi meski menjadi andalan, secara umum penerimaan cukai  itu belum bisa menyelamatkan penerimaan negara dari bea dan cukai sesuai target.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu), hingga 30 November, realisasi penerimaan bea cukai baru mencapai Rp 139,1 triliun.

Ini setara 71,3% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp 195 triliun.

Angka ini di bawah capaian dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 141,5 triliun.

"Penerimaan per November sudah sesuai dengan prediksi  dan outlook kami," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Heru Pambudi, Kamis kemarin (3/12).

Tanpa memerinci lebih lanjut, Heru optimistis, pada Desember ini penerimaan dari cukai rokok melejit.

Bahkan, penerimaan yang menjadi andalan bea cukai tersebut diproyeksi akan meningkat tiga kali lipat dari penerimaan alamiahnya pada Desember ini.

Penyebabnya ialah musim pilkada pada bulan Desember membuat konsumsi masyarakat terhadap rokok diperkirakan meningkat.

Selain itu, kebijakan kenaikan tarif cukai rokok yang berlaku efektif pada 1 Januari 2016 mendatang dengan rata-rata kenaikan sebesar 11,19%, akan memaksa pengusaha membeli pita cukai di tahun ini sebelum dikenai tarif baru tersebut.

Kemudian, karena penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.04/2015 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. Aturan sebelumnya yang membolehkan pengusaha menunda pembayaran pita cukai maksimal dua bulan, dihapus.

Artinya,  pembelian pita cukai harus dilunasi pada tahun berjalan.

"Karena itu sudah dalam bentuk pesanan pita cukai, kalau mereka membatalkan mereka akan kena denda," tambah Heru.

Dengan demikian, meski penerimaan cukai rokok bakal melejit, namun ini belum akan menutup celah shortfall penerimaan bea cukai tahun ini.

"Proyeksi angka bea cukai itu sekitar 92% atau Rp 179,4 triliun), mudah-mudahan  lebih baik dari itu," kata Heru.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo malah lebih optimis.

Ia menghitung penerimaan bea cukai pada tahun ini bisa mencapai 93% dari target.

Angka tersebut menghitung penerimaan cukai yang naik tiga kali lipat bersumber dari penerimaan cukai alamiah Desember dan penerimaan cukai dua bulan yang masuk akibat PMK Nomor 20/2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×