kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Minuman soda dan berpemanis masih lolos cukai


Jumat, 13 November 2015 / 11:41 WIB
Minuman soda dan berpemanis masih lolos cukai


Reporter: Amailia Putri Hasniawati, Uji Agung Santosa | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sepertinya rencana pemerintah untuk memungut cukai minuman bersoda dan berpemanis belum akan berjalan pada tahun depan. Sebab, Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengaku baru akan membahas rencana pengenaan cukai baru ini secara intensif awal tahun depan.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemkeu Haryo Limanseto bilang n, hingga saat ini pihaknya belum melakukan simulasi dan penghitungan awal terkait rencana tersebut. "Awal tahun depan kami baru akan melakukan pembahasan intensif," ujarnya, Kamis (12/11).

Pemungutan pajak minuman bersoda dan berpemanis, menurut Haryo, juga harus dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum diterapkan. Inilah yang akan membuat rencana kebijakan ini belum bisa dilaksanakan dengan segera.

Pesimisme pemberlakukan cukai minuman bersoda dan berpemanis pada tahun depan juga diungkapkan Kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara. Menurutnya pemerintah masih dalam tahap eksplorasi cukai baru. "Masih dikaji," katanya.

Dalam kajian ini BKF ingin memastikan, apakah minuman bersoda dan berpemanis memang pantas dikenakan cukai dan sesuai dengan kriteria dalam UU tentang cukai.

UU cukai nomor 39 tahun 2017 menyebutkan barang yang bisa dikenakan cukai memiliki karakteristik, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, karena berdampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, sehingga pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Terkait kriteria ketiga, Suahasil mengatakan, untuk minuman bersoda, Kementerian Kesehatan berpendapat tidak ada kesimpulan yang konklusif bahwa produk ini berpengaruh negatif ke kesehatan.

Dengan pesimisme ini maka Ditjen Bea dan Cukai hanya bisa mengandalkan kenaikan cukai rokok untuk mengejar target penerimaan pada tahun depan. Dalam APBN 2016, target penerimaan bea dan cukai mencapai sebesar Rp 186,5 triliun, turun Rp 8,5 triliun dari target APBNP 2015.

Dari jumlah itu penerimaan dari hasil cukai masih menjadi andalan, yaitu sebesar Rp 146,4 triliun. Sementara target penerimaan bea masuk mencapai sebesar Rp 37,2 triliun dan bea keluar Rp 2,9 triliun.

Untuk mengejar target tersebut, pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 11,19% pada tahun depan. Selain menambah penghasilan 2016, kenaikan cukai rokok diharapkan juga akan meningkatkan pembelian pita cukai tahun ini. Sehingga bisa menutup kekurangan pendapatan bea masuk dan bea keluar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×