kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kemudahan investasi akan didorong kebijakan satu peta


Selasa, 11 Desember 2018 / 13:55 WIB
Kemudahan investasi akan didorong kebijakan satu peta
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Darmin Nasution


Reporter: Abdul Basith | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan satu peta yang baru diluncurkan akan mendorong kemudahan dan kepastian investasi.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat peluncuran geoportal satu peta, Selasa (11/12). Darmin bilang kebijakan satu peta akan menyediakan data yang akurat dan akuntabel. "Nantinya penerbitan izin hak atas tanah mengacu pada data spasial yang akurat," ujar Darmin.

Saat ini berbagai masalah dialami dunia usaha dalam mendapatkan hak guna usaha (HGU). Belum lama ini bahkan sejumlah perusahaan ditetapkan melakukan kegiatan usaha di atas kawasan hutan.

Darmin juga mencontohkan kejadian di Kalimantan dimana terdapat 10,4 juta hektar (ha) lahan tumpang tindih. Sementara 70% lahan tersebut berada di atas kawasan hutan.

Data pada satu peta nantinya akan digunakan untuk penerbitan izin usaha. "Pemberian perizinan akan berdasarkan pada data spasial," terang Darmin.

Kepastian izin tersebut akan membuat tingkat kepastian berusaha meningkat. Pasalnya tidak akan ada lagi penggunaan lahan bermasalah di tengah pemanfaatan oleh perusahaan.

Nantinya satu peta akan memasukkan berbagai peta tematik dari seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) serta Pemerintah Daerah (Pemda) termasuk peta kawasan hutan. Satu peta juga akan memberikan data lahan sehingga dapat terlihat potensi lahan yang belum dikembangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×