kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemudahan berusaha hingga insentif berbasis kebutuhan kunci peningkatan investasi


Rabu, 11 November 2020 / 08:58 WIB
Kemudahan berusaha hingga insentif berbasis kebutuhan kunci peningkatan investasi
ILUSTRASI. Pencari kerja melintasi salahsatu perusahaan yang membuka lowongan saat Pameran Bursa Kerja


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Ia menambahkan perlu juga ada kebijakan fiskal berupa tax holiday dan tax allowance yang sifatnya sebagai pemanis untuk menarik investasi. BKF menurut Hidayat, juga secara proaktif mengevaluasi kebijakan yang ada terkait dengan insentif.

“Setiap policy yang ada saat ini tengah kita kaji dan evaluasi, lalu kita sesuaikan dari sisi kebijakan. Jadi kebijakan itu bukan sesuatu yang fix, namun terus-menerus kita selalu evaluasi,” tegas Hidayat.

Baca Juga: Tiga praktisi ini yakin UU Cipta Kerja kunci persoalan ekonomi Indonesia

Evaluasi terus-menerus tersebut diharapkan akan mendukung langkah perbaikan ekonomi yang dilakukan pemerintah agar dapat berjalan dengan baik dan pada akhirnya memperkuat daya saing Indonesia dalam menangkap peluang investasi.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot, menyampaikan pihaknya terus melakukan perbaikan regulasi dan jalur birokrasi yang kerap menjadi persoalan bagi investor.

“Tentu dengan adanya perbaikan regulasi tumpang tindih, yang menyebabkan inefisiensi terhadap kegiatan perekonomian tentu kita harap ada perbaikan,” katanya. 

Saat ini menurut Yuliot, saat ini ada sekitar 154 perusahaan yang merencanakan relokasi ke Indonesia.

“Ini menunjukkan potensi investasi yang cukup besar, dan kami melihat 154 perusahaan tersebut sebagai signal positif atas perbaikan regulasi yang ada. Dengan kepastian melalui peraturan Menteri keuangan yang didelegasikan kepada BKPM, tentu ini akan lebih mempercepat proses pengambilan keputusan atas proposal investasi yang masuk,” pungkas Yuliot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×