kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Kemtan potong anggaran perjalanan dinas dan bansos


Rabu, 18 Juni 2014 / 10:11 WIB
ILUSTRASI. Kalahkan Rusia, Arab Saudi Jadi Pemasok Minyak Mentah Terbesar ke China


Reporter: Agus Triyono, Fahriyadi | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi IV DPR akhirnya menyepakati pemangkasan anggaran Kementerian Pertanian (Kemtan) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBN-P) 2014 sebesar Rp 1,857 triliun.

Jumlah pemangkasan anggaran Kemtan ini lebih rendah dari usulan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2014 tentang Langkah Penghematan dalam Pelaksanaan APBN 2014. Inpres ini menyebut Kemtan harus memangkas Rp 4,422 triliun.

Dengan berkurangnya dana pemangkasan ini, bujet Kemtan dalam APBN-P 2014 hanya sekitar Rp 13,613 triliun dari anggaran awal yang mencapai Rp 15,515 trilun. "Kami harap pemotongan ini tak akan mengganggu program Kemtan dalam meningkatkan produksi pertanian tahun ini," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron

Sekretaris Jenderal Kemtan Hari Priyono mengatakan, sebagian besar pemotongan anggaran akan diambil dari dana perjalanan dinas dan belanja bantuan sosial.  

Namun, ada beberapa program prioritas yang terhambat akibat pemangkasan dana ini, seperti peningkatan sarana produksi pertanian berupa mesin dan alat kepada petani kelas bawah."Kami akan mendorong peningkatan pelayanan kepada petani dengan memperlancar distribusi pupuk dan benih sebagai bukti tak ada dampak pemangkasan," ujar Hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×