kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemristekdikti: Badan baru lembaga riset masih jadi perdebatan di DPR


Minggu, 17 Februari 2019 / 21:02 WIB
Kemristekdikti: Badan baru lembaga riset masih jadi perdebatan di DPR


Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan baru untuk lembaga riset masih jadi perdebatan antara pemerintah dengan DPR. Pada draft awal Rancangan Undang Undang (RUU) Siatem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) tidak ada usulan perubahan lembaga. 

Namun, sejumlah fraksi di DPR mengusulkan adanya perubahan menjadi Badan Riset. "RUU masih ada perdebatan antara pemerintah dengan DPR," ujar Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Muhammad Dimyati kepada Kontan.co.id, Minggu (17/2).

Pemerintah tidak tertutup pada masukan DPR tersebut. Saat ini pembahasan masih terus dilakukan untuk melihat pengaruh dari masukan DPR tersebut.

Badan baru yang diusulkan pun belum terdapat rumusan pasti. Dimyati bilang badan baru tersebut bisa jadi memperkuat badan yang telah ada saat ini. "Namun, pemerintah masih mendorong penguatan kelembagaan," terang Dimyati.

Selain RUU, pemerintah pun telah memiliki sejumlah aturan untuk meningkatkan riset di Indonesia. 

Antara lain terdapat Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 yang mengatur pertanggungjawaban penelitian serta Perpres 38 tahun 2018 tentang rencana induk riset nasional tahun 2017 hingga 2045.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×