Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melakukan melakukan diskusi dengan pengusaha terkait Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA).
Pertemuan tersebut untuk mengatasi penolakan dari pengusaha. Sebelumnya dunia usaha yang juga menggunakan air merasa tidak dilibatkan dalam pembuatan RUU SDA.
"Pengusaha tidak mungkin tidak diajak, pasti diajak, ini UU kita semua," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Rabu (1/8).
RUU SDA dinilai mempersulit dunia usaha dalam mengakses air. Hal itu dikarenakan dalam RUU SDA terdapat aturan pengelolaan SDA yang dikerjasamakan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Pengelolaan SDA melalui perusahaan pelat merah tersebut dinilai Basuki sesuai dengan konstitusi untuk dikuasai negara. Namun, sektor privat pun tidak akan dilarang untuk mengelola SDA.
"Dicari titik temunya, tidak dilarang tapi tidak bisa semaunya sendiri," terang Basuki.
Basuki menegaskan akan terbuka dalam menerima masukan dari berbagai pihak. Ia pun menginginkan pembahasan RUU tidak tergesa-gesa sehingga UU menjadi lemah dan dapat digugat kembali di Mahkamah Konstitusi (MK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News