Reporter: Abdul Basith | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) disebut dapat menimbulkan kekacauan bagi dunia usaha. Pasalnya, dalam RUU SDA tersebut terdapat aturan yang menambah beban industri.
"Dampak terburuk biaya akan sangat besar pertama ada biaya konservasi sebesar 10% laba, dan bank garansi itu langsung terdampak," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani saat konferensi pers, Selasa (21/8).
Kekhawatiran juga dirasakan pihak pengusaha terkait pengelolaan sumber daya air di tangan pemerintah. Dalam RUU tersebut, pengusahaan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kalau sudah terpenuhi semua, barulah diberikan kepada swasta. Terbuka juga peluang kerja sama pengelolaan dengan swasta.
Nah, pihak pengusaha meragukan kemampuan pemerintah dalam membangun infrastruktur bagi penyediaan air. Apalagi, air baku merupakan kebutuhan primer baku industri untuk keberlangsungan proses produksinya.
"Kami khawatir negara tidak memiliki cukup dana dalam investasi penyediaan air bersih," terang Hariyadi.
Apindo masih mempertanyakan perumusan RUU SDA tersebut yang membuat kondisi industri menjadi sulit. Hariyadi pun menyayangkan industri tidak dilibatkan dalam pembahasan. Dia meminta, pengelolaan tetap terbuka, tetapi pemerintah tetap memiliki kontrol melalui perizinan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News