kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Kemperin tak lagi mengurus impor garam


Selasa, 02 Februari 2016 / 17:35 WIB
Kemperin tak lagi mengurus impor garam


Sumber: Antara | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Perindustrian Saleh Husin mengungkapkan, ada perubahan dalam sistem impor garam. Kini, pihaknya tidak ikut lagi dalam pengambilan keputusan terkait impor garam.

"Impor garam sesuai keputusan rapat koordinasi di Kantor Menko Maritim dan Sumber Daya waktu itu, dilakukan dengan sistem post audit," kata Menperin Saleh Husin di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/2).

Dengan sistem itu, maka tidak perlu lagi ada pertimbangan teknis atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

"Jadi langsung keputusan Kementerian Perdagangan, dan Kemenperin tidak ikut-kutan," katanya.

Ia menyebutkan rapat koordinasi waktu itu diikuti Mendag, Menko Maritim dan Sumber Daya, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, KPPU, dan kepolisian.

Menperin meminta agar perubahan sistem impor itu tidak menyebabkan industri kesulitan mendapatkan bahan baku produksi berupa garam.

"Intinya buat saya jangan sampai industri kita stop beroperasi karena tidak ada bahan baku, itu kan dampaknya jauh lebih besar," katanya.

Ia mencontohkan PT Asahimas selaku perusahaan yang membutuhkan garam industri dalam jumlah besar.

"Kalau kita datang ke lapangan penumpukannya, itu stok garamnya menggunung seperti gunung salju. Tidak mungkin garam itu dicuri terus dibawa ke pasar, tidak mungkin 'nyambung' karena jenis garamnya beda. Selama ini orang kalau dengar garam dianggap sama saja," katanya.

Dalam rapat koordinasi itu, Menperin mengusulkan agar nomor kode harmonisasi (HS) garam industri dan garam konsumsi dibedakan atau dipisahkan.

Ia menyebutkan selama ini nomor kode harmonisasinya digabung sehingga selalu membingungkan.

Ia menyebutkan garam industri yang dipakai Asahimas selaku produsen kaca beda dengan garam konsumsi.

Garam industri memiliki kadar NaCl yang tinggi sehingga tidak mungkin dikonsumsi.

Ia menyebutkan kebutuhan garam industri perusahaan itu mencapai satu juta ton per tahun.

"Orang selalu bilang wilayah kita dua per pertiga berupa laut masak Indonesia impor garam. Kalau analogi itu yang dipakai maka Jepang juga tidak perlu impor garam," katanya.

Menperin menyebutkan nilai impor garam konsumsi sebenarnya kecil yaitu hanya sekitar US$ 17 juta.

"Garam konsumsi itu untuk industri makanan dan minuman dan dari impor US$ 17 juta, tapi nilai tambah akibat adanya industri makanan dan minuman mencapai US$ 5 miliar," kata Menperin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×