kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Kemnaker tindak lanjuti 350 kasus THR


Selasa, 17 Juli 2018 / 21:02 WIB
Kemnaker tindak lanjuti 350 kasus THR
ILUSTRASI. Buruh pabrik terima THR Lebaran


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menindaklanjuti 350 kasus Tunjangan Hari Raya (THR) 2018. Sebelumnya Kemnaker telah membuka posko aduan terkait pembayaran THR. Tidak seluruh aduan yang diterima oleh posko merupakan masalah THR.

"Sekarang sedang dilakukan proses dari sekitar 2.000 pengaduan setelah di dalami hanya sekitar 350 kasus," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Sugeng Priyanto usai menghadiri launching Permen no 5 tahun 2018, Selasa (17/7).

Kasus tersebut terdiri dari berbagai macam permasalahan. Sugeng bilang terdapat berbagai kasus seperti ketidakmampuan membayar, perusahaan yang tidak membayar THR, perusahaan yang menunda, atau tidak membayar THR secara penuh.

Setelah di dalami, nantinya masalah THR akan diteruskan untuk ditangani Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi. "Pembayaran THR akan ditangani Dinas Provinsi, kita lakukan supervisi," terang Sugeng.

Berdasarkan laporan, kejadian masalah pembayaran THR paling banyak berada di Jakarta. Walau pun begitu, Sugeng bilang permasalahan pembayaran THR tidak hanya terjadi di Jakarta tetapi ada pula laporan dari luar pulau Jawa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×