kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemnaker tegaskan pekerja terkena PHK tetap bisa cairkan manfaat JHT


Rabu, 06 Oktober 2021 / 16:17 WIB
Kemnaker tegaskan pekerja terkena PHK tetap bisa cairkan manfaat JHT
ILUSTRASI. Kemnaker tegaskan pekerja terkena PHK tetap bisa cairkan manfaat JHT


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

"Oleh sebab itu, saat ini kami sedang mengkaji manfaat JHT untuk dikembalikan kepada filosofi dan sesuai amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Hal ini juga sebagai upaya agar antar satu program jamsos dengan yang lain saling harmonis dan sinergis dalam memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh," jelas Putri.

Lebih dari itu, program JHT juga memiliki manfaat tambahan lainnya atau sering disebut MLT. MLT JHT saat ini dikhususkan untuk membantu perumahan bagi pekerja/buruh. Manfaat tambahan semata-mata juga upaya mengatasi masalah backlog perumahan yang menjadi concern pemerintah.

Menurut Putri pemerintah terus berupaya agar seluruh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan benar-benar memberi manfaat bagi pesertanya. Ia bilang pihaknya terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk berinovasi dalam mengembangkan manfaat, pelayanan, maupun cakupan kepesertaan.

"Pemerintah tentu sangat berharap agar seluruh manfaat Jaminan Sosial dapat benar-benar memberikan pelindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh,” ujar Putri.

Selanjutnya: Kemnaker sebut pekerja yang terkena PHK masih bisa cairkan jaminan hari tua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×