kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.587.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.370   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.155   47,14   0,66%
  • KOMPAS100 1.057   5,10   0,48%
  • LQ45 832   4,41   0,53%
  • ISSI 214   1,71   0,81%
  • IDX30 429   2,76   0,65%
  • IDXHIDIV20 512   2,62   0,51%
  • IDX80 121   0,63   0,53%
  • IDXV30 124   0,17   0,14%
  • IDXQ30 141   0,95   0,68%

Kemnaker: Tapera akan sejahterakan pekerja


Rabu, 20 Januari 2016 / 16:30 WIB
Kemnaker: Tapera akan sejahterakan pekerja


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kebutuhan akan rumah milik layak huni bagi masyarakat Indonesia, khususnya pekerja atau buruh diharapkan segera terwujud dengan adanya Rancangan Undang-undang Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera). Saat ini RUU Tapera masih dalam proses pembahasan dan ditargetkan akan selesai pada Maret 2016.

Direktur Persyaratan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sri Nurhaningsih menjelaskan, kebutuhan akan tempat tinggal layak huni bagi pekerja atau buruh merupakan amanat Pembukaan UUD 1945 dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Namun begitu, dalam penyediaan perumahan tersebut juga disesuaikan dengan kebutuhan pekerja atau buruh dan kemampuan perusahaan.

“Fasilitas perumahan menjadi salah satu hal yang harus disediakan perusahaan, namun sesuai dengan kemampuan dari pengusaha,” kata Sri, dalam siaran persnya, Rabu (20/1).

RUU Tapera merupakan salah satu upaya dari pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh melalui perumahan layak huni. Dengan adanya tabungan yang diperuntukan untuk pekerja atau buruh melalui Tapera, para pekerja atsu buruh diharapkan tidak kesusahan lagi dalam mendapatkan rumah sebagaimana yang mereka butuhkan.

Sri juga menjelaskan, terbentuknya RUU Tapera juga merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Oleh karena itu, DPR RI Periode 2009 - 2014 mengusulkan RUU tersebut.

Namun pembahasannya belum terselesaikan karena ada beberapa persoalan substansial yang belum disepakati. Sehingga pembahasannya pun dilanjutkan pada DPR Periode 2014 – 2019.

“Ada dua hal substansial, yaitu mengenai wajib tabungan dan kontribusinya yang belum disepakati,” lanjutnya.

Rencananya, untuk memberlakukan RUU Tapera akan dilakukan masa penyesuaian. Sehingga, perusahaan maupun pekerja atau buruh di Indonesia memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dengan sistem tabungan yang diperuntukan untuk perumahan pekerja atau buruh tersebut.

“APINDO dan Kadin mememinta waktu dalam pemberlakuaannya dua tahun. Kalau kita mengusulkan tiga tahun,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×