Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Sebagai tindak lanjut dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Terumahan Rakyat (Tapera), diamanatkan pembentukan badan yang bertugas untuk mengelola dana setoran peserta.
Kemungkinan, nama lembaga itu nanti adalah Badan Pengelola (BP) Tapera.
Direktur Pembiayaan perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Maurin Sitorus mengatakan, keanggotaan BP Tapera terdiri dari lima orang komisioner yang bertugas selama lima tahun.
Keanggotaan dari komisioner BP Tapera ini akan dipilih oleh Komite Tapera yang terdiri dari lima orang yaitu Menteri Pu-Pera, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan profesional.
Komite Tapera sendiri memilii tugas antara lain menetapkan kebijakan strategis, menyeleksi BP Tapera, serta mengawasi keberlangsungan lembaga.
"Komite tapera memiliki tanggung jawab kepada presiden," ujar Mourin, belum lama ini.
Sekadar catatan, dalam tempo tiga bulan setelah RUU tapera ini diketok oleh DPR, komite tapera harus sudah ditetapkan.
Kemudian, enam bulan pasca di sahkan, BP Tapera ditetapkan.
Diharapkan, dalam dua tahun aturan pelaksana dari RUU pelaksana ini sudah beres, dan dapat diimplementasikan.
Wakil Ketua Pansus RUU Tapera Mukhamad Misbakhun mengatakan, keberadaan lembaga BP Tapera diharapkan nanti akan disusun lebih terperinci di dalam peraturan pemerintah (PP) turunan dari UU.
Bagi Misbakhun, BP Tapera lebih baik berada di lingkup Kementerian PU-Pera.
Hal tersebut dikarenakan koordinasi menjadi lebih mudah dan ada penanggung jawab utamanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News