kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.549.000   34.000   1,35%
  • USD/IDR 16.781   21,00   0,13%
  • IDX 8.934   74,42   0,84%
  • KOMPAS100 1.226   8,17   0,67%
  • LQ45 865   5,28   0,61%
  • ISSI 322   1,78   0,55%
  • IDX30 443   0,30   0,07%
  • IDXHIDIV20 516   -0,09   -0,02%
  • IDX80 136   0,92   0,68%
  • IDXV30 143   1,50   1,06%
  • IDXQ30 142   -0,22   -0,16%

Pengusaha tolak dibebani pungutan Tapera


Selasa, 19 Januari 2016 / 17:58 WIB
Pengusaha tolak dibebani pungutan Tapera


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tabungan perumahan Rakyat (Tapera) masih menjadi polemik dikalangan pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak tegas peberlakuan ketentuan tersebut bila sumber pembiayaan penyediaan rumah rakyat hanya dibebankan kepada dunia usaha.

Dalam rilisnya, Apindo menilai selama ini pungutan bagi dunia usaha baik perusahaan dan pekerja atas prosentase tertentu dari penghasilan pekerja sudah sangat besar. Sehingga, dengan pungutan yang akan dibebankan nanti semakin membuat dunia usaha tidak kompetitif.

Besaran pungutan yang selama ini ditanggung oleh pengusaha dapat mencapai 18,24%-19,74% dari penghasilan kerja. Perinciannya, untuk jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua sebesar 3,7%, Jaminan Kemarian 0,3%, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24%-1,74% dan Jaminan Pensiun 2%.

Sementara itu, untuk jaminan sosial kesehatan beban yang ditanggung pengusaha mencapai 4%. Untuk cadangan pesangon besarannya sekitar 8%.

Komponen perumahan juga sudah tercakup dalam komponen KHL (Komponen Hidup Layak) dalam perhitungan upah minimum. Selain itu, dalam program BPJS Ketenagakerjaan terdapat bantuan uang muka perumahan dan subsidi bungan kredit pemilikan rumah (KPR).

BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan bantuan uang muka perumahan untuk pekerja BPJS Ketenagakerjaan dengan masa kepesertaan minimal satu tahun, dengan harga rumah maksimal 500 juta.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mencairkan sebagian JHT maksimal 30% dari masa iur 10 tahun yang dapat digunakan untuk membeli rumah.

Jika UU Tapera tetap akan diberlakukan, maka untuk peserta dari unsur pekerja formal agar pembiayaannya tidak bersumber dari penambahan pungutan terhadap pemberi kerja atau dunia usaha.

Namun, dapat mengoptimalisasi dari dana-dana publik yang telah dihimpun dari pemberi kerja, antara lain dana jaminan sosial ketenagakerjaan yang dihimpun oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×