kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kemnaker Siapkan Aturan Hubungan Kerja Kemitraan Untuk Ojek Online


Selasa, 26 Maret 2024 / 18:44 WIB
Kemnaker Siapkan Aturan Hubungan Kerja Kemitraan Untuk Ojek Online
Sejumlah pengemudi? ojek daring menunggu penumpang di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024). Kemnaker Siapkan Aturan Hubungan Kerja Kemitraan Untuk Ojek Online.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempersiapkan aturan mengenai pekerja hubungan kemitraan seperti pengemudi ojek online (ojel) dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan balied itu nantinya akan mengatur tentang perlindungan dan jaminan sosial bagi ojol termasuk kepastian tunjangan hari raya (THR). 

"Kita sudah menginisiasi untuk melakukan rancangan Permenaker terkait dengan perlindungan tenaga kerja di luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi," kata Ida saat Raker bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (26/3). 

Baca Juga: Soal Pemberian THR Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Bentuknya Tak Harus Uang

Ida mengklaim pihaknya telah melakukan pembahasan bersama dengan kemneterian/lembaga terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Koordinasi Ekonomi hingga Kementerian Sekretariat Negara. 

Selain itu, pembahasan juga dilakukan bersama beberapa organisasi seperti asosiasi ojol, kurir, serikat pekerja, akademisi maupun perusahaan aplikator untuk mendapatkan aspirasi mereka. 

"Dari masukan itu, memang kami masih membutuhkan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan status ketenagakerjaan bagi ojol dan kurir online ini," pungkas Ida. 

Baca Juga: Jurus Jitu Emak Hemat, Gojek Siasati Meningkatnya Pengeluaran di Momen Ramadan

Sebelumnya, Anggota Komisi IX, Edy Wuryonto mengusulkan agar Kemnaker merevisi Permenaker No 6 Tahun 2016 untuk memasukan pekerja kemitraan menjadi pekerja yang wajib menerima THR. 

Usulan ini disampaikan pada saat raker yang sama ketika Menaker Ida Fauziyah membahas terkait THR bagi Ojol dan kurir logistik. 

Edy menegaskan bahwa perlindungan bagi ojol dan kurir ini wajib diberikan payung hukum yang lebih kuat mengingat mereka bukan termasuk pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). 

Baca Juga: Kemnaker Klarifikasi Soal Ojol Dapat THR: Sifatnya Mengimbau, Tidak Wajib

"Oleh karena itu sejalan dengan tadi revisi Permenaker nomor 6 tahun 2016 perlu dilakukan untuk memasukkan pekerja kemitraan menjadi pekerja yang menerima THR juga," jelas Edy. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×