Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempersiapkan aturan mengenai pekerja hubungan kemitraan seperti pengemudi ojek online (ojel) dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan balied itu nantinya akan mengatur tentang perlindungan dan jaminan sosial bagi ojol termasuk kepastian tunjangan hari raya (THR).
"Kita sudah menginisiasi untuk melakukan rancangan Permenaker terkait dengan perlindungan tenaga kerja di luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi," kata Ida saat Raker bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (26/3).
Baca Juga: Soal Pemberian THR Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Bentuknya Tak Harus Uang
Ida mengklaim pihaknya telah melakukan pembahasan bersama dengan kemneterian/lembaga terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Koordinasi Ekonomi hingga Kementerian Sekretariat Negara.
Selain itu, pembahasan juga dilakukan bersama beberapa organisasi seperti asosiasi ojol, kurir, serikat pekerja, akademisi maupun perusahaan aplikator untuk mendapatkan aspirasi mereka.
"Dari masukan itu, memang kami masih membutuhkan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan status ketenagakerjaan bagi ojol dan kurir online ini," pungkas Ida.
Baca Juga: Jurus Jitu Emak Hemat, Gojek Siasati Meningkatnya Pengeluaran di Momen Ramadan
Sebelumnya, Anggota Komisi IX, Edy Wuryonto mengusulkan agar Kemnaker merevisi Permenaker No 6 Tahun 2016 untuk memasukan pekerja kemitraan menjadi pekerja yang wajib menerima THR.
Usulan ini disampaikan pada saat raker yang sama ketika Menaker Ida Fauziyah membahas terkait THR bagi Ojol dan kurir logistik.
Edy menegaskan bahwa perlindungan bagi ojol dan kurir ini wajib diberikan payung hukum yang lebih kuat mengingat mereka bukan termasuk pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Baca Juga: Kemnaker Klarifikasi Soal Ojol Dapat THR: Sifatnya Mengimbau, Tidak Wajib
"Oleh karena itu sejalan dengan tadi revisi Permenaker nomor 6 tahun 2016 perlu dilakukan untuk memasukkan pekerja kemitraan menjadi pekerja yang menerima THR juga," jelas Edy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News