kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemnaker Klarifikasi Soal Ojol Dapat THR: Sifatnya Mengimbau, Tidak Wajib


Rabu, 20 Maret 2024 / 19:01 WIB
Kemnaker Klarifikasi Soal Ojol Dapat THR: Sifatnya Mengimbau, Tidak Wajib
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Setelah sebelumnya pernyataannya terkait pembagian Tunjangan Hari Raya bagi mitra ojek online dan kurir logistik menuai polemik, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Dirjen PHIJSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, kembali mengklarifikasi pernyataannya tersebut.

Dalam pernyataannya yang disampaikan lewat kanal Instagram @Ditjenphijsk, Indah menyatakan bahwa ia hanya bermaksud menghimbau aplikator untuk lebih peduli kepada mitranya menjelang hari raya Lebaran.

"Terkait dengan THR untuk ojol dan kurir online, maksudnya adalah menghimbau kepada manajemen di perusahaan aplikator agar lebih peduli kepada mitranya yaitu para teman teman ojol dan kurir online terutama untuk merayakan momen momen penting seperti hari raya keagamaan,” katanya seperti dikutip, Rabu (20/3).

Lebih lanjut Indah juga mengonfirmasi bahwa status hubungan perusahaan aplikator dan mitra ojol adalah kemitraan dan karenanya THR tidak menjadi kewajiban aplikator.

“Karena hubungan perusahaan aplikator dengan teman teman ojol saat ini dalam kerangka kemitraan, jadi masalah bentuknya, besarannya dan bagaimana mekanismenya agar disarankan utk dibicarakan/dikomunikasikan di internal perusahaan aplikator masing masing.” Jelas Indah dalam pernyataan resminya.

Indah juga mengapresiasi kepedulian dan itikad baik dari para aplikator yang sudah memberikan berbagai insentif dan program di bulan Ramadan ini. Indah pun menyerahkan kepada masing-masing aplikator terkait pelaksanaan program-program tersebut.

Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Indah sebelumnya yang menyatakan bahwa walaupun mitra ojol berstatus kemitraan, termasuk ke dalam kelompok pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan karenanya termasuk dalam cakupan Surat Edaran Tunjangan Hari Raya yang diterbitkan Senin (18/3) lalu.

Pernyataan ini pun mendapat respon yang beragam, termasuk dari mantan Menteri Tenaga Kerja, 2014-2019, Hanif Dhakiri yang menilai pernyataan Indah tidak konsisten dengan peraturan yang ada.

"Bahwasanya pernyataan mengenai mitra pengemudi ojol masuk ke dalam cakupan SE nomor M/2/HK.04/III/2024 adalah pernyataan yang kurang tepat," Kata Hanif dalam keterangan persnya, Selasa (19/3) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×