kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,02   1,47   0.16%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemnaker sebut upah berbasis produktivitas dapat tingkatkan daya saing dunia usaha


Jumat, 26 November 2021 / 13:41 WIB
Kemnaker sebut upah berbasis produktivitas dapat tingkatkan daya saing dunia usaha
ILUSTRASI. Sejumlah pejalan kaki menggunakan masker ketika melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (25/7/2019). Kemnaker sebut upah berbasis produktivitas dapat tingkatkan daya saing dunia usaha.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri menilai, sistem pengupahan yang berbasis produktivitas akan memberikan dampak positif bagi peningkatan daya saing dunia usaha.

Hal ini karena diyakini dapat menumbuhkan spirit, budaya, dan ritme kerja yang profesional di perusahaan. "Untuk itu, menurut saya pembahasan upah berbasis produktivitas ini sangat strategis," ucap Dirjen Putri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/11).

Putri memaparkan, sistem pengupahan di Indonesia masih dianggap sebagai salah satu kendala dalam investor berinvestasi. Investor menuntut kepastian dalam pengupahan yang saat ini telah bisa dijawab dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 utamanya perihal penentuan Upah Minimum.

Baca Juga: UMP tahun 2022 di Sumatera sudah lengkap, siapa yang tertinggi dan terendah?

"Upah minimum merupakan jaring pengaman, namun demikian kita membutuhkan upah yang berbasis kinerja yang akan menaikkan produktivitas, sehingga baik pengusaha maupun pekerja/buruh sama-sama mendapatkan manfaat dan kenaikan produktivitas perusahaan," ujar dia.

Menurutnya, secara umum pengupahan yang adil dan berdaya saing ditujukan untuk menciptakan sistem pengupahan yang sehat bagi dunia usaha dan industri dengan memperhitungkan kendala dan tantangan yang akan dihadapi ke depannya, yaitu revolusi industri 4.0 dan bonus demografi.

Putri mengatakan, sistem pengupahan yang sehat adalah pengupahan yang adil, baik adil antarwilayah, adil antarpekerja dalam suatu unit usaha, maupun adil antara pekerja dan pengusaha.

"Dengan keadilan upah maka akan tercipta kondusivitas hubungan industrial. Kondusivitas hubungan industrial akan menciptakan produktivitas. Dengan produktivitas yang tinggi maka dunia usaha akan mampu bersaing di dunia internasional," ucap dia.

Baca Juga: UMP 2022 di 33 provinsi sudah ditetapkan, ini data dan perbandingan dari tahun 2021

Lebih lanjut Putri mengatakan, sistem pengupahan berdaya saing haruslah fleksibel sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada, adaptif sesuai tantangan zaman, dan sederhana untuk diimplementasikan.

"Karena dengan meningkatkan implementasi pengupahan berbasis produktivitas, akan berdampak pada peningkatan penghasilan pekerja/buruh, sehingga meningkat pula kesejahteraannya," tutur Putri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×