kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.681   54,00   0,31%
  • IDX 6.535   -6,68   -0,10%
  • KOMPAS100 866   8,07   0,94%
  • LQ45 659   9,32   1,43%
  • ISSI 225   -2,18   -0,96%
  • IDX30 366   5,04   1,40%
  • IDXHIDIV20 458   8,21   1,83%
  • IDX80 99   1,17   1,20%
  • IDXV30 126   0,85   0,68%
  • IDXQ30 118   2,25   1,94%

Belanja Pemerintah Pusat yang Dinikmati Daerah Dipatok Rp 1.445 Triliun pada 2027


Senin, 14 September 2026 / 13:05 WIB
Diperbarui Senin, 14 September 2026 / 13:09 WIB
Belanja Pemerintah Pusat yang Dinikmati Daerah Dipatok Rp 1.445 Triliun pada 2027
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan menetapkan alokasi anggaran belanja pemerintah pusat yang dinikmati daerah sebesar Rp 1.445 triliun pada 2027.(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan alokasi anggaran belanja pemerintah pusat yang dinikmati daerah sebesar Rp 1.445 triliun pada 2027, meningkat Rp 85 triliun dari tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kenaikan belanja pemerintah pusat yang manfaatnya dirasakan masyarakat di daerah menunjukkan ruang fiskal untuk pembangunan daerah pada 2027 justru semakin meningkat.

"Tahun ini dinaikkan lagi sebesar Rp 85 triliun. Jadi secara total net-nya sebetulnya uang yang dibelanjakan di daerah tidak pernah berkurang," ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, Senin (14/9/2026).

Baca Juga: Meski TKD Menyusut, Belanja Pemerintah Pusat ke Daerah Naik Rp 85 Triliun di 2027

Sementara itu, alokasi TKD pada 2027 ditetapkan sebesar Rp 735 triliun. Angka tersebut terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 63,4 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 415 triliun, DAK Fisik Rp 5 triliun, DAK Nonfisik Rp 150,9 triliun, Dana Otonomi Khusus (Otsus) Rp 16,8 triliun, Dana Keistimewaan Yogyakarta atau DIY Rp 1,1 triliun, Dana Insentif Fiskal Rp 2,3 triliun, serta Dana Desa Rp 77 triliun.

Purbaya menjelaskan, TKD merupakan instrumen untuk mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah sekaligus memperkuat sinergi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. 

Baca Juga: Pemerintah Kaji Pengganti Tax Holiday EBT, SUN Energy Usul Insentif Ini

TKD ke depan harus semakin terintegrasi dengan prioritas pembangunan nasional melalui koordinasi antarlembaga, penyelarasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) regional, serta penguatan kualitas perencanaan dan penganggaran di daerah.

"TKD harus ikut mendorong daya saing daerah," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×