kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemnaker: Pengawas ketenagakerjaan dan mediator HI berperan pastikan pembayaran THR


Minggu, 09 Mei 2021 / 14:13 WIB
Kemnaker: Pengawas ketenagakerjaan dan mediator HI berperan pastikan pembayaran THR
ILUSTRASI. Tunjangan Hari Raya (THR)


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binawasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang menegaskan, pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial (HI) memiliki tugas penting dalam pembinaan dan pengawasan untuk memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja/buruh.

Haiyani menerangkan, mediator HI bertugas mendorong agar dialog secara kekeluargaan dengan perusahaan dapat mencapai kata sepakat pada waktu yang ditetapkan dan jumlah THR yang dibayarkan. 

Sedangkan pengawas memberikan peringatan dan memastikan penegakan hukum berupa sanksi administrasi  apabila THR tidak dibayarkan.

"Dengan demikian pengawas dan Mediator dapat ikut andil berperan aktif dalam meningkat pertumbuhan ekonomi Indonesia, " kata dia dalam keterangan tertulis seperti yang dikutip Kontan.co.id, Minggu (9/5).

Haiyani menjelaskan, Pengawas Ketenagakerjaan akan melakukan penegakan hukum berupa pengenaan sanksi pelaksanaan pembayaran THR, sesuai ketentuan peraturan perundangan, bila THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun, sanksi administratif tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pasal 9 ayat (1) dan (2).

Baca Juga: Menaker minta kepala daerah turun tangan langsung dalam menyelesaian persoalan THR

Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha,  penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha

"Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR Keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," terang Haiyani.

Adapun, dia bilang, THR swasta dan PNS menjadi salah satu unsur yang diperkirakan bisa  menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi di kuartal I-2021 mendatang. Menurutnya, pemberian THR ini akan akan mendorong konsumsi di tingkat masyarakat. Sekalipun pemerintah melakukan larangan mudik pada Lebaran tahun ini, namun pekerja/buruh bisa mengirim kepada orang tua atau saudara,

"Pertumbuhan ekonomi sudah mulai membaik dan semoga pembayaran THR melalui konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi di kuartal II thn 2021 sesuai target pemerintah, " jelas Haiyani.

Dia menyebut, momentum Lebaran mendorong masyarakat untuk melakukan konsumsi yang lebih besar. Terlebih konsumsi masyarakat masih menjadi penyumbang terbesar bagi laju perekonomian. Dia pun berpendapat semakin banyak THR yang diterima, semakin banyak pula konsumsi yang dibelanjakan.

Selanjutnya: Presiden dan menteri tak open house lebaran kali ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×