kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemnaker Mulai Jaring Usulan Kenaikan Upah Minimum 2023


Kamis, 13 Oktober 2022 / 18:44 WIB
Kemnaker Mulai Jaring Usulan Kenaikan Upah Minimum 2023
ILUSTRASI. Pemerintah mulai menyiapkan penghitungan upah minimum tahun depan.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai menyiapkan penghitungan upah minimum tahun depan. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya telah melakukan diskusi bersama buruh/pekerja mengenai masukan untuk penghitungan upah minimum tahun depan.

Ia menyebut, masukan yang didapat dari pekerja/buruh yakni kenaikan upah di atas 10%. Berdasarkan dari diskusi tersebut akan dilakukan pengkajian untuk diperoleh solusi terbaik bagi pekerja/buruh dan pengusaha.

"Sudah [ada diskusi serap aspirasi]. Ya mereka [pekerja/buruh] minta naik. Tinggi sekali di atas 10%. Nanti pengusaha berat kan malah repot. Jadi nanti kita kaji ya, cari best solution untuk semua pihak," kata Indah kepada Kontan.co.id, Kamis (13/10).

Sementara itu, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai kenaikan upah minimum tahun depan bisa 9% sampai 10%.

"Dengan kondisi inflasi bahan pokok seperti makanan sudah mencapai 8% sampai 9% saya menilai kenaikan 9% sampai 10% sudah memadai untuk upah minimumĀ  2023," kata Timboel.

Baca Juga: Pengusaha Ingin Revisi UU Cipta Kerja Segera Rampung Agar Ada Kepastian Hukum

Lebih lanjut, proses penentuan upah minimum tiap tahunnya selalu menimbulkan pro dan kontra, demikian juga saat ini. Proses penentuan upah minimum 2023 akan berpotensi menjadi konflik juga.

Timboel mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kemnaker sudah menyatakan akan menggunakan rumus kenaikan upah minimum di Pasal 26 ayat 3, 4 dan 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 yang kenaikannya akan berkisar 1% sampai 2%.

"Tentunya Apindo akan mendukung pernyataan Kemnaker ini. Namun kalangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) menolak penggunaan Pas 26 ayat 3,4 dan 5 tersebut, dengan mengusulkan kenaikan 13%. Alasan SP/SB adalah agar daya beli buruh tidak tergerus inflasi," jelasnya.

Menurutnya inflasi di September 2022 yang mencapai 5,95% (year on year) tentunya sudah menggerus kenaikan upah minimum di 2022 yang rata-rata naik sekitar 1,09%. Daya beli dinilai akan lebih tergerus karena kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu. Kondisi ini juga berdampak ke tahun 2023.

Terlebih, Ia mengatakan, saat ini Pemerintah sudah merilis potensi krisis di 2023 akibat ketidakpastian kondisi geopolitik dunia. Tentunya potensi krisis tersebut juga akan menghantam dunia usaha.

Dengan kondisi tersebut Ia mengusulkan agar Kemnaker dan Apindo tidak memaksakan penggunaan pasal 26 ayat 3,4 dan 5 PP No.36 tahun 2021 tentang pengupahan. Namun, Kemnaker dan Apindo diminta mengajak dialog kalangan SP/SB, serta mencari alternatif kenaikan upah minimum 2023. Demikian juga SP/SB untuk membuka ruang dialog, dengan tidak memaksakan kenaikan diangka 13%.

Selain itu, Timboel mengusulkan agar Kemnaker, Apindo serta SP/SB bersepakat melakukan survey 64 item kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar. Hasil survei tersebut dapat menjadi bahan dialog dan disepakati, kemudian nilainya akan diadopsi gubernur untuk ditetapkan.

"Dengan hasil survei yang didialogkan tersebut kenaikan upah minimum 2023 akan lebih obyektif hasilnya. Dan hasil tersebut akan meniadakan perselisihan antara ketiga pelaku hubungan industrial tersebut," imbuhnya.

Baca Juga: Buruh Tuntut Kenaikan UMP 13% pada 2023, Pengusaha: Ikuti Aturan yang Berlaku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×