kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Buruh Tuntut Kenaikan UMP 13% pada 2023, Pengusaha: Ikuti Aturan yang Berlaku


Kamis, 13 Oktober 2022 / 13:52 WIB
Buruh Tuntut Kenaikan UMP 13% pada 2023, Pengusaha: Ikuti Aturan yang Berlaku
ILUSTRASI. Sejumlah elemen buruh berunjuk rasa di kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022). (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buruh kembali menuntut kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) sebanyak 13% pada tahun 2023. Tuntutan itu mengacu pada estimasi inflasi tahun 2023 sebesar 7%-8% dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi 4,8%.

Menanggapi hal ini Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Khamdani mengatakan pihaknya menghimbau perusahaan agar mengikuti ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku. 

"Mengikuti sepenuhnya peraturan mulai dari UU. No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya Undang Undang (UU) Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, serta Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam penetapan UMP/UKM, yaitu dengan mengikuti  formula, variabel dan sumber data yang telah dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan," terang Shinta, Kamis (13/10). 

Baca Juga: Buruh Ancam Gelar Aksi Mogok Nasional 5 Hari, Jika 6 Tuntutan Ini Tidak Dipenuhi

Namun, dia juga meminta kepada pemerintah daerah untuk dapat menjamin kepastian hukum dengan mengikuti ketentuan perundang - undangan yang berlaku.  Selain itu, Shinta juga mendorong dialog sosial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja secara bilateral agar komunikasi dapat berjalan efektif. 

Hal ini juga menghindarkan konflik antar keduanya untuk mendapat kesepahaman utuh mengenai UMP. 

"Hubungan industrial yang harmonis adalah hal yang penting dan itu menyangkut banyak issue tidak hanya yg berhubungan dengan kenaikan UMP," jelas Shinta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×