kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.411   -24,00   -0,15%
  • IDX 7.180   38,59   0,54%
  • KOMPAS100 1.044   3,57   0,34%
  • LQ45 813   1,81   0,22%
  • ISSI 226   0,56   0,25%
  • IDX30 425   0,99   0,23%
  • IDXHIDIV20 510   -0,30   -0,06%
  • IDX80 117   0,11   0,09%
  • IDXV30 121   -0,36   -0,29%
  • IDXQ30 140   0,20   0,14%

Kemnaker: Indonesia Tidak Mengenal Istilah No Work No Pay dalam Sistem Gaji


Sabtu, 07 Januari 2023 / 15:45 WIB
Kemnaker: Indonesia Tidak Mengenal Istilah No Work No Pay dalam Sistem Gaji
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja berjalan keluar dari salah satu pabrik di Karawang, Jawa Barat,


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, tidak ada istilah no work no pay dalam sistem gaji di Indonesia.

Seperti diketahui, sebelumnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pernah mengusulkan sistem upah no work no pay. Usulan tersebut untuk meminimalisir adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).

"No work no pay tidak ada, negara ini tidak mengenal istilah no work no pay," ujar Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers, Jumat (6/1).

Indah mengatakan, kalaupun ada kebijakan fleksibititas jam kerja dan upah, hal itu harus berdasarkan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja.

Baca Juga: Pekerja Perlu Mencatat, Perusahaan Tidak Boleh PHK Karyawan karena 10 Alasan Ini

Kesepakatan tersebut harus tertulis dan dicatat di Dinas Ketenagakerjaan.  "Jadi kita tidak mengenal istilah no work no pay," ucap Indah.

Sementara itu, pengusaha meminta semua pihak bekerjasama mengantisipasi kondisi ekonomi global. Kerja sama ini dilakukan agar perekonomian nasional tetap stabil.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto menyampaikan, kerja sama itu dilakukan untuk meminimalisir dampak yang kemungkinan terjadi. Misalnya untuk mencegah atau meminimalisir terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pada sektor ketenagakerjaan, Anne mengatakan, pengusaha mengusulkan adanya fleksibilitas jam kerja dengan konsep no work no pay. Ia menjelaskan, saat ini jam kerja adalah 40 jam per minggu.

Melalui usulan fleksibilitas jam kerja dengan konsep no work no pay, maka jam kerja menjadi minimal 30 jam kerja per minggu, upah disesuaikan dengan jam kerja dan tidak ada PHK. Usulan ini salah satunya karena berkurangnya permintaan pasar.

"Kita ngusulin itu sah sah saja, kalau tidak diterima tidak apa apa. Kok dibilang pengusaha tidak itikad baik, kalo tidak itikad baik, kita kurangin aja (karyawan)," ujar Anne.

Selain itu, Anne berharap semua kementerian/lembaga bersama semua pihak bekerjasama mengantisipasi dampak ekonomi. Pertama, penguatan market domestik. Jadi jaminan produksi dalam negeri terhadap market dalam negeri itu lebih diperkuat.

Baca Juga: Kemenaker: Perppu Cipta Kerja Tak Hilangkan Hak Cuti Haid dan Melahirkan

Kedua, penguatan belanja pemerintah terhadap produk dalam negeri atau peningkatan belanja tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Ketiga, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan meningkatkan kewaspadaan terhadap produk dengan HS Code - HS Code yang sensitif. Hal ini agar tidak ada produk yang sebenarnya bisa diproduksi dalam negeri, tetapi tiba-tiba terjadi lonjakan impor terhadap produk tersebut.

Keempat, Kementerian Perindustrian mengawasi hal hal yang bersifat lebih teknis terkait industri. Hal ini agar tata niaga industri tetap terjaga dan tidak ada penyimpangan.

"Jadi tidak ada dumping dari negara lain, tidak ada ilegal impor, dumping itu di bawah cost yang normal, sehingga produksi dalam negeri tetap bisa lancar, sehingga mencegah pengurangan PHK," pungkas Anne.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×