kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.795   -35,00   -0,21%
  • IDX 8.155   23,46   0,29%
  • KOMPAS100 1.151   5,33   0,47%
  • LQ45 831   1,59   0,19%
  • ISSI 290   1,75   0,61%
  • IDX30 430   -0,60   -0,14%
  • IDXHIDIV20 516   -2,98   -0,57%
  • IDX80 129   0,55   0,43%
  • IDXV30 141   -0,14   -0,10%
  • IDXQ30 139   -0,79   -0,56%

Kemnaker akan gencarkan sosialisasi struktur dan skala upah


Minggu, 21 November 2021 / 14:13 WIB
Kemnaker akan gencarkan sosialisasi struktur dan skala upah
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan gedung perkantoran di Jakarta, Selasa (26/10). Kemnaker akan gencarkan sosialisasi struktur dan skala upah.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

Kemnaker juga intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.

Namun, Putri tetap meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar juga aktif melaporkan kepada pihaknya jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Terus juga ada serikat pekerja/serikat buruh di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun, tapi ternyata mendapatkan upahnya UM atau bahkan di bawah UM," imbuhnya.

Selanjutnya: Buruh tuntut penetapan struktur dan skala upah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×