Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kalangan buruh menuntut Pemerintah untuk segera menyelesaikan peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) tentang struktur dan skala upah sesuai dengan amanat UU No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Apalagi batas waktu penerapan kebijakan itu tinggal sebentar lagi yakni 23 Oktober 2017.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, Permenaker baru tentang struktur dan skala upah ini harus segera dibuat dengan melibatkan para pemangku kepentingan seperti Serikat Pekerja, Serikat Buruh, Apindo serta LKS Tripnas.
Permenaker ini juga harus segera dibuat agar ada waktu sosialisasi ke pengusaha dan pekerja. "Sehingga pengusaha punya cukup waktu untuk membuat struktur dan skala upah sehingga diharapkan pengusaha bisa menyelesaikan pembuatan struktur dan skala upah sebelum bulan Oktober tahun ini," kata Timboel, belum lama ini.
Timboel bilang, seluruh perusahaan wajib membuat struktur dan skala upah dan menginfokan ke pekerja dan disnaker sesuai pasal 14 PP 78/2015. Penyusunan struktur dan skala upah harus dibuat berdasarkan sektor usaha.
Aturan struktur dan skala upah nantinya juga harusnya diwajibkan di perusahaan pelaksana outsourcing sehingga ada kepastian bagi pekerja mendapatkan upah di atas ketentuan upah minimum setelah bekerja di atas satu tahun.
Kasubdit fasilitas kesejahteraan pekerja ditjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Bondet yudaswarin mengatakan, walau payung hukum belum dibuat namun pihaknya mendorong perusahaan segera menerapkan skema struktur skala upah tersebut.
Stuktur skala upah ini berlaku bagi pekerja yang sudah bekerja diatas masa kerja satu tahun. "Selain UMP (upah minimum provinsi), pengaturan upah di atas UMP juga diperlukan sebagai jaring pengaman pekerja," kata Bondet.
Skema skala upah ini ditentukan berdasarkan kesepakatan dari perusahaan dan pekerja melalui dialog, sehingga, pemerintah tidak ada campur tangan lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News