kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kemkominfo Janji Jatuhkan Sanksi Berat ke Pegawai yang Main Judi Online


Jumat, 28 Juni 2024 / 13:58 WIB
Kemkominfo Janji Jatuhkan Sanksi Berat ke Pegawai yang Main Judi Online
ILUSTRASI. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2024). Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) bakal menindak tegas para pegawai yang kedapatan bermain judi online.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) bakal menindak tegas para pegawai yang kedapatan bermain judi online. Pasalnya, semua data pemain judi online bisa terbaca oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemkominfo, Teguh Arifiyadi, menjelaskan, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pegawai terkait judi online.

Menurutnya, bila pegawai Kominfo terbukti bermain judi online maka Kominfo tidak segan-segan mengenakan sanksi berat bahkan sampai pemberhentian.

Baca Juga: PPATK: Layanan Paylater Sangat Mungkin Dipakai Pemain Judi Online

“Surat edarannya baru kemarin sore, Kamis (27/6) yang diteken oleh pak Menteri, karena itu bisa menjadi sumber masalah sosial, lingkungan dan seterusnya ketika orang main judi online,” ujarnya di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Jumat (28/6).

Teguh menuturkan, sejak awal tahun 2024, Budi Arie juga telah menginstruksikan kepada seluruh pegawai untuk dilarang berkomunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat dengan judi online.

“Tim kami clear dan setiap tim anggota kami yang 260 sekian orang, setiap orang diprofiling secara detail rekeningnya, aktivitasnya, sosial medianya, untuk memastikan bahwa mereka tidak terindikasi judi online dan sejenisnya,” tuturnya.

Sayangnya Teguh tak menyebutkan apakah ada pegawai Kemkominfo yang bermain judi online. Dia bilang, Kominfo tidak bisa melihat siapa saja yang bermain judi online sebab itu ranah PPATK.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Surat Edaran Terkait Judi Online, Ini Isinya

Sebelumnya, lanjut Teguh, pihaknya juga telah berdiskusi dengan PPATK salah satunya membahas adanya anggota DPR hingga DPRD yang terlibat judi online. Dijelaskan bahwa ini terindikasi dari pemilik rekening dan transaksi yang menyangkut ke judi online.

“Saya ngintip-ngintip sekilas satu orang pegawai ada yang transaksi sampai Rp 500 juta untuk beli chip judi online, itu terdeteksi ditransaksi mereka baik itu di e-wallet maupun rekening bank,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×