kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemkeu akan turunkan bea keluar CPO


Senin, 27 April 2015 / 09:48 WIB
Kemkeu akan turunkan bea keluar CPO
ILUSTRASI. Simak Kurs Dollar-Rupiah di BCA Hari Ini Rabu 15 November 2023, Nasabah Merapat.?(KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Rencana pemerintah mewajibkan perusahaan kelapa sawit membayar pungutan ekspor bagi produk crude palm oil (CPO) dan turunannya dikhawatirkan bakal memberatkan pengusaha. Pasalnya, sebelumnya mereka sudah dikenakan tarif bea keluar. Kementerian Keuangan (Kemkeu) pun bertindak cepat melakukan penyesuaian tarif bea keluar CPO.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara mengatakan, agar tidak terjadi pemungutan ganda yang dapat menguras kas pengusaha CPO, BKF akan menurunkan tarif bea keluar.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, bea keluar baru dapat ditarik dengan batas harga CPO US$ 750 per metrik ton dengan tarif 7,5%.

"Tarif bea keluarnya sekarang menyesuaikan sehingga total yang dikeluarkan pengusaha tidak besar," ujar Suahasil akhir pekan lalu. Sayangnya, ia enggan menjelaskan berapa penyesuaian yang akan dilakukan pemerintah.

Nantinya pemerintah akan mengatur detail pungutan bea keluar dan CPO Fund dalam PMK. Saat ini PMK tersebut masih dalam tahap finalisasi. Menurut draft PMK tersebut, pungutan ekspor untuk CPO Fund sebesar US$ 50 per ton untuk CPO dan US$ 30 per ton bagi produk turunan CPO.

Berdasarkan PMK yang ada, tarif pungutan bea keluar CPO kisaran 7,5%-22,5% tergantung harga CPO.

Suahasil menjelaskan, di tengah lesunya harga CPO dan dengan batasan harga US$ 750 per metrik ton, maka kini pemerintah tidak menerima pemasukan bea keluar. Dus, perkiraan realistis penerimaan bea keluar CPO dan turunannya tahun ini hanya Rp 1,01 triliun dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 yang sebesar Rp 9,86 triliun.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Gabungan Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Tungkot Sipayung menilai, langkah pemerintah menarik pungutan ekspor CPO tak menjadi masalah. Sebab pungutan itu dikembalikan untuk mengembangkan industri CPO.

Namun Tungkot berharap, bea keluar diturunkan bertahap dan pada akhirnya dihapus. Bea keluar tidak bisa lagi menjadi instrumen hilirisasi. Pemerintah bisa menggunakan instrumen pajak seperti Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan (PPh) yang selama ini sudah berjalan.

"Secara bertahap pemerintah perlu menghilangkan kebijakan bea keluar seperti di Malaysia yang tarifnya sudah rendah," terang Tungkot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×