kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.049.000   4.000   0,13%
  • USD/IDR 16.943   24,00   0,14%
  • IDX 7.711   133,47   1,76%
  • KOMPAS100 1.077   18,47   1,75%
  • LQ45 788   15,37   1,99%
  • ISSI 273   5,07   1,89%
  • IDX30 419   8,93   2,18%
  • IDXHIDIV20 515   13,10   2,61%
  • IDX80 121   2,06   1,73%
  • IDXV30 139   2,88   2,11%
  • IDXQ30 135   3,02   2,28%

Kemhub telah selesaikan aturan tentang transportasi ojek


Selasa, 19 Maret 2019 / 11:33 WIB
Kemhub telah selesaikan aturan tentang transportasi ojek


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah menyelesaikan aturan terkait ojek online. Beleid itu berupa Peraturan Menteri Perhubungan No. 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Masyarakat.

Direktur Jendral Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, Permenhub itu telah di undangkan pada 11 Maret 2019. Adapun secara garis besar Permenhub ini mengatur empat hal yakni, keselamatan, kemitraan, suspen, dan biaya jasa.

Tapi untuk biaya jasa sendiri akan ditetapkan lebih lanjut lewat surat keputusan Menteri Perhubungan. Hal itu dilakukan untuk mengatur ojek berbasis aplikasi (ojol). Sekadar tahu saja, Permenhub ini tidak hanya mengatur untuk ojol saja tapi juga ojek konvensional atawa ojek pangkalan.

Budi bilang, untuk biaya jasa (tarif) ini masih diitung oleh berbagai pihak. Tapi targetnya, akhir pekan ini besaran tarif sudah bisa diputuskan.

"Hingga saat ini pertemuan dengan pihak aplikator dan pengemudi masih terus dilakukan, Insya Allah hari ini jam 15.00 WIB sudah bisa dilaporkan awal kepada pak Menteri," katanya kepada media di Jakarta, Selasa (19/3). Adapun saat ini keterangan tersebut masih berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026 Mastering Strategic Management for Sustainability

[X]
×