Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah menyelesaikan aturan terkait ojek online. Beleid itu berupa Peraturan Menteri Perhubungan No. 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Masyarakat.
Direktur Jendral Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, Permenhub itu telah di undangkan pada 11 Maret 2019. Adapun secara garis besar Permenhub ini mengatur empat hal yakni, keselamatan, kemitraan, suspen, dan biaya jasa.
Tapi untuk biaya jasa sendiri akan ditetapkan lebih lanjut lewat surat keputusan Menteri Perhubungan. Hal itu dilakukan untuk mengatur ojek berbasis aplikasi (ojol). Sekadar tahu saja, Permenhub ini tidak hanya mengatur untuk ojol saja tapi juga ojek konvensional atawa ojek pangkalan.
Budi bilang, untuk biaya jasa (tarif) ini masih diitung oleh berbagai pihak. Tapi targetnya, akhir pekan ini besaran tarif sudah bisa diputuskan.
"Hingga saat ini pertemuan dengan pihak aplikator dan pengemudi masih terus dilakukan, Insya Allah hari ini jam 15.00 WIB sudah bisa dilaporkan awal kepada pak Menteri," katanya kepada media di Jakarta, Selasa (19/3). Adapun saat ini keterangan tersebut masih berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News