kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.146   54,00   0,33%
  • IDX 7.075   90,98   1,30%
  • KOMPAS100 1.056   15,77   1,52%
  • LQ45 830   13,19   1,61%
  • ISSI 214   1,82   0,85%
  • IDX30 423   7,16   1,72%
  • IDXHIDIV20 510   7,87   1,57%
  • IDX80 120   1,81   1,52%
  • IDXV30 125   0,53   0,43%
  • IDXQ30 141   1,98   1,42%

Kemhub perpanjang pembatasan kendaraan logistik hingga 12 Juni


Senin, 10 Juni 2019 / 06:26 WIB
Kemhub perpanjang pembatasan kendaraan logistik hingga 12 Juni


Reporter: Abdul Basith | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) memperpanjang pembatasan kendaraan logistik. Hal itu ditujukan bagi kendaraan logistik sumbu tiga atau lebih.

Sebelumnya pembatasan kendaraan tersebut dilakukan pada tanggal 8 Juni 2019 pukul 00.00 WIB hingga 10 Juni 2019 pukul 24.00 WIB. "Perpanjangan pembatasan tidak menggunakan Tol Trans Jawa mulai 11 Juni 2019 pukul 00.00 WIB," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemhub Budi Setiyadi dalam surat yang diterima Kontan.co.id, Senin (10/6).

Perpanjangan dilakukan hingga tanggal 12 Juni 2019 pukul 24.00 WIB. Pembatasan penggunaan Tol Trans Jawa dilakukan dari ruas tol Semarang hingga Jakarta.

Berdasarkan surat tersebut kendaraan logistik dapat melalui jalan arteri nontol. Jalur yang dapat digunakan adalah jalur Pantai Utara (Pantura) Semarang, Cirebon, Indramayu, Karawang, dan Bekasi. "Mengingat (jalan tol) akan diprioritaskan untuk kendaraan pribadi," terang Budi.

Keputusan tersebut diambil setelah melihat evaluasi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hasil evaluasi tersebut menyatakan pemudik yang kembali ke Jabodetabek baru sekitar 30%.

Masih terdapat waktu dalam arus balik lebaran 2019. Diperkirakan 70% sisanya akan kembali ke Jabodetabek hingga 13 Juni 2019 mendatang atau H+7 lebaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×