Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah subsidi.
Setelah penerbitan aturan tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menerbitkan aturan baru harga rumah subsidi.
Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Haryo Bekti Martoyoedo mengatakan, pihaknya sedang memproses penerbitan Keputusan Menteri PUPR tentang batasan harga jual rumah subsidi bebas PPN.
Dia juga menyebut, akan ada sosialisasi pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Menteri PUPR terkait rumah subsidi.
Baca Juga: Sri Mulyani Kerek Batas Harga Rumah Subsidi Bebas PPN
“(Kepmen PUPR) Kami targetkan (terbit) dalam bulan ini,” ujar Haryo kepada Kontan.co.id, Jumat (16/6).
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, Kemenkeu menerbitkan PMK 60/PMK.010/2023. PMK ini ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan rumah (availability), meningkatkan akses pembiayaan bagi MBR (accessibility), menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni (affordability) serta menjaga keberlanjutan program dan fiskal (sustainability).
Dengan PMK ini, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11% dari harga jual rumah tapak atau antara Rp 16 juta sampai dengan Rp 24 juta untuk setiap unit rumah.
“Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh pemerintah,” jelas Febrio dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6).
Selain untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan rumah layak huni yang terjangkau bagi MBR, Febrio menyebut, fasilitas pembebasan PPN ini juga akan berdampak positif pada perekonomian nasional.
Termasuk terhadap investasi industri properti dan industri pendukungnya, penciptaan lapangan pekerjaan, dan peningkatan konsumsi masyarakat.
PMK baru ini mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp 162 juta – Rp 234 juta untuk tahun 2023 dan antara Rp 166 juta – Rp 240 juta untuk tahun 2024 untuk masing-masing zona.
Baca Juga: Aturan Terbit! Beli Rumah Subsidi Tetap Dapat Pembebasan PPN
Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp 150,5 juta – Rp 219 juta. Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7% per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.
Febrio mengatakan, sejak berlakunya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan tahun 2010 lalu, sudah lebih dari dua juta masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapatkan rumah subsidi.
“Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen Pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau,” jelas Febrio.
Sebagai informasi, dalam Keputusan Menteri PUPR No.242/KPTS/M/2020 salah satu poinnya berisi pengaturan tentang harga rumah subsidi yang disesuaikan dengan wilayah.
Tercatat, harga rumah subsidi di wilayah Jawa adalah Rp 150,5 juta, harga di wilayah Jabodetabek sebesar Rp 168 juta, harga di wilayah Sumatra sebesar Rp 150,5 juta.
Lalu harga rumah subsidi di wilayah Bangka Belitung Rp 156,5 juta, Maluku Rp 168 juta dan di Papua seharga Rp 219 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News