Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera menerbitkan aturan baru harga rumah subsidi. Dalam aturan baru tersebut, akan ada penyesuaian/kenaikan harga rumah subsidi.
Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo mengatakan, akan ada peraturan menteri keuangan (PMK) terkait pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah subsidi.
Setelah itu, Kementerian PUPR akan menyiapkan Keputusan Menteri PUPR mengenai batasan harga jual rumah subsidi bebas PPN.
Baca Juga: BTN Akan Gelar Akad Massal KPR 10.000 Unit dalam Sehari Bulan Ini
Adapun, pertimbangan penyesuaian harga rumah subsidi di antaranya terkait keseimbangan antara kemampuan pengembang dalam memproduksi dan daya beli masyarakat untuk menyerap produksi.
Haryo menyebut, Keputusan Menteri PUPR akan segera dibuat dan diselesaikan setelah terbitnya PMK. Saat ini, PMK terkait pembebasan PPN rumah subsidi tengah diproses di Kementerian Keuangan. Diharapkan PMK tersebut dapat terbit pada Juni ini.
Ketika ditanya kapan mulai pemberlakuan, Haryo berharap pemberlakuan aturan baru harga rumah subsidi bebas PPN dapat dimulai sesegera mungkin.
"Dari info dari Kemenkeu, (PMK) masih proses paraf sekjen. Kita tunggu," ujar Haryo saat dihubungi Kontan, Senin (5/6).
Baca Juga: Pertumbuhan KPR di Perbankan Terindikasi Tumbuh Melambat
Sebagai informasi, dalam Keputusan Menteri PUPR No.242/KPTS/M/2020 salah satu poinnya berisi pengaturan tentang harga rumah subsidi yang disesuaikan dengan wilayah.
Tercatat, harga rumah subsidi di wilayah Jawa adalah Rp 150,5 juta, harga di wilayah Jabodetabek sebesar Rp 168 juta, harga di wilayah Sumatra sebesar Rp 150,5 juta.
Lalu harga rumah subsidi di wilayah Bangka Belitung Rp 156,5 juta, Maluku Rp 168 juta dan di Papua seharga Rp 219 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News