kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian PUPR sebut proyek infrastruktur masih tetap berlanjut


Senin, 30 Maret 2020 / 14:58 WIB
Kementerian PUPR sebut proyek infrastruktur masih tetap berlanjut
ILUSTRASI. Kementerian PUPR tetap berkomitmen menyelesaikan pembangunan infrastruktur. KONTAN/Baihaki/9/2/2020


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Trisasongko Widianto mengatakan, PUPR tetap berkomitmen menyelesaikan pembangunan infrastruktur dalam rangka menjaga keberlanjutan kegiatan ekonomi di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Trisasongko menyebutkan, pekerjaan proyek dimungkinkan dapat dihentikan sementara jika terdapat pekerja yang positif Covid-19. Hal ini telah diatur dalam Instruksi Menteri (Inmen) No 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. 

Baca Juga: Presiden Jokowi umumkan darurat sipil dalam penanganan virus corona

Meski begitu, Kementerian PUPR menyebutkan, hingga saat ini tidak ada proyek infrastruktur yang dihentikan sementara. "Bisa dihentikan sementara jika ada pekerja yang positif atau (keadaan) kahar," kata Trisasongko ketika dikonfirmasi, Senin (30/3).

Sebagai informasi, Instruksi Menteri (Inmen) No 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang ditandatangani pada 27 Maret 2020, berisi poin-poin penting yang diinstruksikan oleh Menteri PUPR dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di tengah merebaknya Virus Covid-19, yakni:

Penyelenggaraan jasa konstruksi dapat diberhentikan sementara akibat keadaan kahar jika teridentifikasi: (i) Memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran; (ii) Telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP); atau (iii) Pimpinan Kementerian/Lembaga/Instansi/Kepala Daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.

Pelaksanaan pemberhentian pekerjaan sementara tersebut harus mengacu pada Mekanisme Penghentian Pekerjaan Sementara yang terdapat pada Lampiran Tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada Inmen PUPR. 

Baca Juga: Pemerintah rilis aturan yang melarang PNS mudik Lebaran

Penghentian sementara tidak melepaskan hak dan kewajiban Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, subkontraktor, produsen dan pemasok yang terlibat. Artinya, upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan.

Hal ini dimaksudkan untuk tetap melindungi hak-hak dan kewajiban para pihak dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×