kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kementerian PU serahkan pengelolaan Situ ke Jabar


Rabu, 29 Januari 2014 / 19:14 WIB
Kementerian PU serahkan pengelolaan Situ ke Jabar
ILUSTRASI. Korban Wanaartha Life juga berasal dari pemegang polis dari asuransi kumpulan yang didaftarkan oleh perusahaannya. KONTAN/Baihaki/


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan menyerah pengelolaan situ (waduk atau danau) yang berada di sekitar Provinsi Banten dan Jawa Barat khususnya kepada pemerintah kabupaten/kota yang ada di sekitar DKI Jakarta.

Hal tersebut, adalah salah satu poin yang dibicarakan dalam pertemuan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto dengan sejumlah Bupati dan Walikota dari Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang, Kotamadya Tangerang dan Kota Bekasi serta Bappeda Provinsi Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta.

Djoko mengungkapkan, serah kelola tersebut diartikan agar situ dapat tetap berfungsi sebagai situ yaitu sebagai tandon air dan akan boleh dimanfaatkan untuk hal lain, asal fungsi sebagai konservasi air tetap terjaga.

“Fungsi situ sebagai konservasi air tidak bisa berkurang, MoU itu nanti kita pelajari dengan baik dan yang penting apapun yang kita sepakati harus dalam rangka mempertahankan situ sebagai alat untuk konservasi air, jangan sampai menjadi sempit dan sepadan situnya dibanguni,” ujar Djoko Kirmanto, Rabu (29/1).

Dirjen Sumber Daya Air Muhammad Hasan mengatakan bahwa terdapat 183 situ di Jabodetabek, diantaranya 93 situ berada di Kabupaten Bogor dan 26 di Kota Depok,  sisanya tersebar di berbagai lokasi. Nantinya, kata Hasan anggarannya akan diupayakan dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kota/Kabupaten.

“Nantinya situ-situ itu akan diserah kelolakan kepada pemerintah Kabupaten/Kota, mereka bisa mengeruk dan memanfaatkan situ tersebut dengan dana mereka, namun APBN dan APBD Provinsi bisa masuk juga,” kata Hasan.

Namun, Hasan mengatakan, tidak berarti pengawasannya akan dilepaskan. Untuk pengawasan dan perizinan tetap berada di pusat. Hasan menambahkan, serah kelola akan mulai tahun ini, tepatnya bulan Februari.

“Draft awalnya sudah selesai, namun akan dicek oleh bagian hukumnya masing-masing (setiap instansi-red) dan akan berlaku selama 5 tahun dan bisa diperpanjang,” tambah Hasan. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×