kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

Kementerian PPN ingin percepat pencairan dana program pengetasan kemiskinan


Rabu, 02 Februari 2011 / 16:26 WIB
Kementerian PPN ingin percepat pencairan dana program pengetasan kemiskinan
ILUSTRASI. Paparan peneliti tentang hubungan suhu perairan dengan kandungan methylmercury


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) berharap bisa mencairkan dana program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial untuk tiga bulan sekaligus. Nilainya sebesar Rp 2,8 triliun.

Menteri PPN Armida Alisjahbana beralasan penggelontoran dana tersebut pun sehubungan dengan percepatan realisasi anggaran karena sebelumnya dana tersebut dikucurkan pada sekitar April-Mei setiap tahunnya. "Kalau itu bisa dilakukan, berarti lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya," ucapnya, Rabu (2/2).

Selain itu, Armida menambahkan, penyaluran dana tersebut sekaligus sebagai langkah antisipasi pemerintah menghadapi iklim ekstrim yang berdampak pada kesejahteraan rakyat.

Dana tersebut hanya sebagian kecil dari anggaran tahun ini yang mencapai Rp 58,6 triliun. Dana itu akan disalurkan dalam bentuk progam yang sudah ada seperti Program Keluarga Harapan (PKH), beasiswa untuk anak dari keluarga miskin, santunan orang cacat, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), beras miskin (raskin), program-program padat karya, Jamkesmas, BOS dan program-program bantuan sosial lainnya. "Kami ingin Januari-Maret bisa langsung digelontorin Rp 2,8 triliun," katanya, Rabu (2/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×